LBH Banda Aceh Desak Denpom Lhokseumawe Segera Proses Hukum Pengeroyokan Tentara ke Warga di Krueng Mane

Penulis: Yasir  •  Senin, 15 Juni 2026 | 15:40:01 WIB
LBH Banda Aceh mendesak Denpom Lhokseumawe segera proses hukum pengeroyokan tentara terhadap warga di Krueng Mane.

BANDA ACEH — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai praktik impunitas sudah mendarah daging di lingkungan militer. Lembaga ini mendesak Denpom IM/01 Lhokseumawe mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum tentara terhadap warga di Jembatan Krueng Mane, Aceh Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban saat itu sedang dalam perjalanan mengantar bantuan untuk korban banjir di Aceh Tamiang.

Kronologi Pengeroyokan dan Laporan yang Mandek

Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, dalam siaran persnya pada Senin (15/6) mengungkapkan bahwa tindakan brutal para serdadu menggunakan senjata laras panjang untuk memukul masyarakat mendapat banyak kecaman publik.

"Banyak pihak turun tangan untuk tenangkan keadaan. Korban didorong untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan tersebut ke Polisi Militer," kata Aulianda.

Korban resmi melaporkan kasus ini ke Polisi Militer di Bireuen pada 27 Desember 2025. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Denpom IM/01 Lhokseumawe. Namun, hingga 16 April 2026, penyidik Denpom menyatakan belum bisa melanjutkan laporan dengan dalih belum dapat mengidentifikasi para pelaku.

Ada Bukti Foto dan Video, LBH Nilai Alasan Denpom Jauh dari Akal Sehat

LBH Banda Aceh menilai alasan penyidik militer itu tidak masuk akal. Pasalnya, banyak foto dan video yang beredar dan jelas memperlihatkan tindakan kekerasan para serdadu kepada korban.

"Kurang lebih enam bulan pascakorban melaporkan tindak pidana ke polisi militer, proses hukumnya masih jalan di tempat," ungkap Aulianda.

Menurut LBH, tidak berjalannya proses hukum ini menunjukkan peradilan militer tidak mampu memberikan keadilan bagi korban. "Peradilan militer hanya menjadi tempat bersembunyi para serdadu yang melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat, serta menjadi ruang bagi militer merawat impunitas," ujar Aulianda.

Denpom Diminta Panggil Komandan Lapangan

LBH Banda Acee menilai penyidik Denpom IM/01 Lhokseumawe seharusnya tidak kesulitan mengidentifikasi dan menemukan para serdadu pelaku. Selain dari bukti video dan foto yang jelas, penyidik diminta memanggil dan memeriksa komandan lapangan saat kejadian.

"Komandan lapangan sudah pasti mengetahui siapa saja pasukannya yang terlihat dalam foto dan video yang beredar," tambah Aulianda.

LBH Banda Aceh mendesak Denpom IM/01 Lhokseumawe memproses hukum para pelaku secara profesional dan terbuka. "Segera adili para pelaku dan komando yang bertanggung jawab dalam operasi," pungkasnya.

Reporter: Yasir
Sumber: portalsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top