BANDA ACEH — Ketua Apkasindo Aceh, Netap Ginting, menegaskan bahwa hasil rapat penetapan harga TBS yang digelar Disbun Aceh belum mencerminkan keadilan bagi petani. Ia menyebut setidaknya ada tiga poin utama yang diabaikan dalam forum tersebut, sehingga pihaknya memutuskan untuk tidak menerima hasil keputusan.
Menurut Netap, usulan pertama yang tak digubris adalah penerapan indeks K sebesar 90% di wilayah Aceh. Saat ini, indeks K yang digunakan dinilai masih di bawah angka tersebut, sehingga harga yang diterima petani tidak optimal.
"Kedua, kami juga mengusulkan agar harga cangkang sawit dimasukkan sebagai komponen penghitungan harga di rapat penetapan. Ini sudah selayaknya," ujar Netap Ginting kepada elaeis.co, Kamis (18/6).
Poin ketiga yang diusulkan adalah batas maksimal potongan TBS di pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak boleh lebih dari dua persen. Aturan ini, kata Netap, sudah sesuai dengan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS.
Dalam rapat tersebut, harga TBS untuk mitra plasma usia 10 hingga 20 tahun dengan rendemen 21,87% ditetapkan sebesar Rp 3.537 per kilogram, naik dari periode sebelumnya yang Rp 3.391 per kilogram. Sementara untuk petani swadaya, harga ditetapkan Rp 3.241 per kilogram dari sebelumnya Rp 3.117 per kilogram. Adapun harga CPO ditetapkan Rp 15.138 per kilogram.
Namun, Apkasindo memiliki perhitungan sendiri. Jika indeks K 90% diterapkan, komponen cangkang dimasukkan, dan potongan maksimal dua persen, maka harga TBS petani plasma seharusnya mencapai Rp 3.800 per kilogram. Untuk petani swadaya, angkanya bisa mencapai Rp 3.500 per kilogram.
"Padahal jika indeks K 90% dan dimasukkan komponen cangkang serta potongan dua persen, maka harga TBS petani mitra plasma Rp 3.800/kg dan mitra swadaya Rp 3.500/kg," tandasnya.
Penolakan ini menjadi catatan serius bagi Pemerintah Provinsi Aceh, khususnya Disbun, untuk mengevaluasi mekanisme penetapan harga. Selisih harga yang mencapai lebih dari Rp 250 per kilogram dinilai sangat memberatkan petani di tengah fluktuasi harga komoditas sawit.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perkebunan Aceh terkait penolakan yang disampaikan Apkasindo. Petani berharap ada negosiasi ulang agar harga yang ditetapkan benar-benar menguntungkan semua pihak, terutama petani kecil di tingkat tapak.