ACEH — Kementerian HAM tengah mencari tenaga non-ASN untuk menjadi ujung tombak edukasi hak asasi manusia di akar rumput. Program Penggerak HAM 2026 ini akan menempatkan 200 orang terpilih di desa, kelurahan, dan kampung binaan sadar HAM di berbagai wilayah Indonesia.
Berbeda dengan aparatur sipil negara atau perangkat desa, Penggerak HAM berstatus tenaga kontrak yang bertugas mendampingi masyarakat dan membantu implementasi program berperspektif HAM. Masa penugasan berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Peserta yang lolos seleksi akan menjalani sejumlah tanggung jawab langsung di masyarakat, antara lain:
Rekrutmen ini terbuka untuk Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 22-45 tahun. Pendidikan minimal SMA/sederajat, namun pelamar harus memiliki pengalaman kerja atau organisasi di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, atau kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Sejumlah kelompok dilarang mendaftar, yaitu CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, anggota TNI/Polri, serta aparatur desa, kelurahan, dan kampung. Pelamar juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik atau terlibat organisasi terlarang.
Dokumen yang harus diunggah dalam format PDF meliputi surat lamaran bermeterai Rp10.000, surat pernyataan bermeterai, E-KTP, Kartu Keluarga, pasfoto 4x6 berlatar biru, ijazah terakhir, transkrip nilai, CV, surat keterangan domisili, dan surat keterangan sehat jasmani-rohani.
Proses rekrutmen berlangsung ketat dengan jadwal sebagai berikut:
Pendaftaran hanya dilakukan melalui portal resmi di https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/. Setiap peserta hanya boleh memilih satu lokasi penempatan sesuai domisili. Pelanggaran aturan ini menyebabkan peserta dinyatakan gugur.
Panitia mewajibkan pelamar memiliki laptop atau komputer pribadi sebagai sarana kerja serta bersedia bekerja penuh waktu selama masa kontrak. Pelamar juga harus mampu mengoperasikan komputer dan internet.
Ya. Pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah SMA atau sederajat. Namun, pelamar harus memiliki pengalaman kerja atau organisasi di bidang terkait HAM, pemberdayaan masyarakat, atau kegiatan sosial.
Program berlangsung selama lima bulan, terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2026. Sebelum bertugas, peserta akan mengikuti pelatihan dan pengukuhan pada 28-31 Juli 2026.