Ketua Umum PBVSI Aceh, Ir. H. Mawardi Ali, secara tegas menolak pengambilalihan pelaksanaan Pra PORA cabang bola voli oleh KONI Aceh. Penolakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis malam (20/8/2026), dengan ancaman akan menempuh jalur hukum jika penyerobotan kewenangan tetap dipaksakan.
BANDA ACEH — Langkah KONI Aceh mengambil alih penyelenggaraan Pra Pekan Olahraga Aceh (Pra PORA) cabang bola voli berbuntut panjang. PBVSI Aceh menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar regulasi dan berpotensi melanggar undang-undang keolahragaan.
Mawardi Ali menegaskan bahwa dalam tata kelola olahraga prestasi, istilah "pengambilalihan" tidak dikenal. Ia menyebut penyelenggaraan kegiatan olahraga semestinya berada di bawah struktur organisasi induk cabang olahraga, bukan diambil alih oleh KONI.
"Ya, sebenarnya dengan istilah pengambilan alih ini tidak dikenal. Dan PBVSI Aceh menolak. Menolak untuk dilaksanakan oleh KONI Aceh," kata Mawardi di Sareng Kupi, Luengbata, Kamis malam.
Mawardi membantah sikap PBVSI Aceh didasari kepentingan emosional atau kelompok tertentu. Ia menekankan, Pra PORA adalah ajang resmi yang memiliki mekanisme ketat, berbeda dengan perlombaan perayaan 17 Agustus.
"Pelaksanaan perlombaan Pra PORA adalah pertandingan resmi, bukan pertandingan semacam perlombaan 17 Agustus," ujarnya.
Menurutnya, penyelenggaraan yang sah harus melibatkan perangkat bertanding berlisensi PBVSI, seperti wasit dan pelatih. Selain itu, verifikasi pemain juga menjadi kewenangan mutlak induk organisasi cabang olahraga, bukan kelompok pegiat yang tidak memiliki struktur resmi.
PBVSI Aceh telah menyampaikan keberatan tertulis kepada Pemerintah Aceh. Mawardi meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan sengketa ini agar penggunaan anggaran dan pelaksanaan ajang tidak memunculkan persoalan baru di tengah persiapan PORA XV Aceh Jaya.
"Kami berharap semoga KONI Aceh ini sadar dan kembali kepada jalan yang benar, sebab KONI Aceh itu seharusnya sebagai pengawas dan pembina, bukan penyelenggara cabang olahraga," tutup Mawardi.
Jika pengambilalihan tetap dipaksakan, PBVSI Aceh siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mawardi merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ia menyoroti Pasal 103 ayat (2) yang mengatur sanksi bagi penyelenggara kejuaraan yang tidak memiliki rekomendasi induk organisasi cabang olahraga. Ancaman pidananya mencapai dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Dan kalau penyerobotan ini terus dipaksakan, tentu kita akan melakukan langkah hukum," pungkasnya.
Di sisi lain, KONI Aceh memiliki alasan berbeda. Ketua Harian KONI Aceh, Kennedi Husein, menyatakan pengambilalihan ini dilakukan demi menyelamatkan cabang bola voli yang dinilainya sedang kacau balau.
KONI menilai sengkarut kepengurusan yang terjadi berbulan-bulan berpotensi menghambat atlet Aceh tampil di PORA XV Aceh Jaya. "Nawaitu (niat) kami hanya untuk menyelamatkan dunia voli Aceh yang kini kondisinya sangat memprihatinkan," kata Kennedi, Kamis (14/8/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik temu antara kedua kubu. Pemerintah Aceh masih menjadi penengah yang dinantikan keputusannya oleh para atlet dan penggiat bola voli di seluruh Aceh.