BANDA ACEH — Perayaan 21 tahun perdamaian Aceh pasca-penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2026 berakhir ricuh. Insiden penurunan Sang Saka Merah Putih dan pengibaran bendera Bulan dan Bintang di sejumlah titik memicu bentrok antara warga lokal dan aparat keamanan.
Aksi ini bukan sekadar pelanggaran simbolik. Di baliknya, tersimpan frustrasi mendalam masyarakat terhadap pembangunan yang dinilai timpang, terutama di kawasan pedalaman yang justru paling membutuhkan perhatian.
Data tahun 2025 menunjukkan sekitar 12,33 persen warga Aceh masih dilanda kemiskinan. Angka ini jauh lebih parah di wilayah perdesaan yang mencapai 14,4 persen, sementara di perkotaan hanya sekitar separuhnya.
Kondisi ini bertolak belakang dengan amanat MoU Helsinki 2005. Pada poin 1.3.1 dan 1.3.2, Aceh seharusnya menguasai dan mengelola 70 persen pendapatan dari seluruh sumber daya alam di wilayahnya.
Dana tersebut idealnya menjadi modal besar untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik. Realitasnya, pembangunan infrastruktur terkesan hanya lancar di kota-kota besar seperti Banda Aceh, sementara daerah pelosok masih terisolasi.
Kesenjangan makin terlihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) periode 2021-2024. Kawasan pedalaman secara konsisten mencatat IPM jauh lebih rendah akibat terisolasinya wilayah dari pusat pertumbuhan ekonomi.
Layanan kesehatan yang kurang memadai dan fasilitas pendidikan minim kualitas turut memperlambat peningkatan sumber daya manusia setempat. Jurang kesejahteraan antarwilayah pun kian menganga dari tahun ke tahun.
Persoalan ini tidak bisa sepenuhnya dilimpahkan ke pemerintah pusat. Pemerintah Aceh perlu berani melakukan otokritik terhadap transparansi dan efektivitas alokasi dana yang selama ini bergulir.
Porsi 70 persen pendapatan sumber daya alam seharusnya berorientasi penuh pada pengentasan kemiskinan dan penyediaan fasilitas publik, baik di perkotaan maupun perdesaan, tanpa terhalang sulitnya aksesibilitas.
Untuk memutus rantai masalah ini, pendekatan pemusatan anggaran di kawasan perkotaan tidak lagi relevan. Pemerintah daerah perlu melakukan survei berbasis data lapangan terkait aksesibilitas wilayah terpencil.
Data valid dari lapangan akan membantu pemerintah pusat merumuskan kebijakan penyediaan fasilitas publik yang tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan janji MoU Helsinki bahwa Aceh berhak merasakan pemerataan pembangunan infrastruktur.
Pengibaran Bintang Bulan kali ini adalah simbol kekecewaan yang nyata. Kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi harga mati agar ketimpangan serupa tidak kembali memicu gejolak di masa depan.