BANDA ACEH — Upaya melindungi kekayaan budaya Aceh tidak lagi berhenti pada sekadar dokumentasi. Melalui riset Grand Design Kekayaan Intelektual Lokal (KIL), Pemerintah Kota Banda Aceh bersama akademisi mendorong motif dan ornamen tradisional masuk dalam skema Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) agar bisa dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi baru bagi masyarakat.
Ketua Tim Peneliti, Prof. Dr. Inayatillah, menyebut riset ini dirancang untuk membangun ekosistem hilirisasi yang sistematis. Dengan begitu, pengetahuan tradisional yang diwariskan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi nyata melalui pengembangan produk kreatif.
“Riset ini diharapkan dapat bersinergi dengan apa yang sudah diinisiasi Pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya dalam mendorong pelindungan motif dan ornamen Aceh melalui Kekayaan Intelektual Komunal sekaligus mengembangkan potensi hilirisasinya,” ujar Prof. Inayatillah, Sabtu (22/8/2026).
Pemerintah Kota Banda Aceh telah memulai langkah konkret dengan mendokumentasikan berbagai motif yang bersumber dari warisan sejarah. Beberapa di antaranya adalah motif batu nisan, ornamen rumoh Aceh, tirai kasab, hingga perhiasan tradisional yang selama ini menjadi ciri khas budaya daerah.
Dokumentasi tersebut tidak berhenti pada pencatatan administrasi. Motif-motif itu kini mulai dikembangkan menjadi pola yang bisa diaplikasikan langsung oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam produk-produk mereka.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyambut baik hasil riset tersebut. Ia menilai gagasan dalam Grand Design KIL memiliki keterkaitan erat dengan program pelestarian yang selama ini berjalan bersama Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas).
Pemko Banda Aceh tidak hanya membekali pelaku UMKM dengan pola motif baru. Pemerintah kota juga memberikan pelatihan khusus agar para perajin mampu memahami filosofi dan cara penggunaan motif tersebut sebagai bagian dari pengembangan produk kreatif.
Langkah berikutnya, Pemko berencana mendorong pelindungan berbagai ornamen dan motif tersebut melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Langkah ini menjadi fondasi awal agar kekayaan budaya Aceh memiliki kepastian hukum dan peluang ekonomi yang lebih luas.
Prof. Inayatillah menjelaskan, model yang dikembangkan dalam penelitian ini mencakup beberapa aspek penting. Selain menyusun rekomendasi kebijakan (policy brief), riset ini juga merancang model kelembagaan, tata kelola pemanfaatan KIL, hingga mekanisme pembagian manfaat atau royalty sharing.
“Poin utama dari riset ini adalah membangun sinergisitas antara akademisi, Pemerintah Kota Banda Aceh, dinas terkait, komunitas, pelaku UMKM, dan pihak industri dalam melindungi pengetahuan masyarakat Aceh masa lalu melalui KIK sekaligus mengembangkan potensi tersebut melalui hilirisasi,” jelasnya.
Dengan konsep tersebut, pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal tidak berhenti pada proses pendaftaran. Produk yang dihasilkan nantinya akan melalui tahap standardisasi, promosi, hingga pemasaran agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.