BANDA ACEH — Pemerintah Aceh belum bisa berkomentar banyak soal beredarnya salinan Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang berisi pemberhentian M. Nasir dari jabatan Sekda Provinsi Aceh. Surat yang dikirimkan Kementerian Sekretariat Negara RI itu telah menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengaku belum mendapatkan tembusan atau arahan resmi dari pimpinan terkait surat bernomor surat dari Sekretariat Dukungan Kabinet tersebut. Ia menegaskan tidak bisa berasumsi di luar fakta yang ada.
"Nggak berani komentar bang sebab itu kop presiden dan kop setneg… bisa overlap saya," ujar Nurlis melalui pesan singkat, Selasa (26/8/2026).
Dalam surat yang diteken Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, disebutkan bahwa salinan dan petikan Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Surat itu juga meminta agar pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan tersebut diberitahukan kepada Kementerian Sekretariat Negara.
Adapun kutipan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang tersebar menyatakan pemberhentian dengan hormat terhadap M. Nasir, S.IP., MPA. Pejabat dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) itu diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.
Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu juga memuat ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama memangku jabatan tersebut. Namun, belum ada kejelasan mengenai jabatan baru yang akan diemban oleh pejabat yang NIP-nya 197402072001121001 itu.
Nurlis menambahkan, pihaknya hanya akan menyampaikan informasi yang sudah terverifikasi dan melalui kanal resmi pemerintahan. Ia menutup keterangannya dengan menegaskan komitmennya untuk tidak berspekulasi di ruang publik.
"Saya hanya bisa sampaikan informasi yang resmi," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Gubernur Aceh atau Biro Hukum Setda Aceh mengenai tindak lanjut surat dari Kementerian Sekretariat Negara tersebut. Pihak M. Nasir juga belum memberikan konfirmasi terkait beredarnya dokumen ini.
M. Nasir dilantik sebagai Sekda Aceh pada masa kepemimpinan Gubernur Aceh sebelumnya dan merupakan pejabat karier yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemerintah Aceh. Proses pemberhentian dan pengisian jabatan Sekda biasanya menjadi sorotan karena berkaitan dengan dinamika birokrasi dan politik di tingkat provinsi.