ACEH BARAT — Dr. Tgk. Rahmat Saputra menilai persoalan pertambangan di Aceh Barat harus dilihat secara objektif, tidak semata-mata soal penindakan. Menurutnya, kepentingan ekonomi masyarakat dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan perlu dipertemukan dalam satu kebijakan yang terukur.
“Pemerintah daerah perlu melakukan kajian yang lebih serius terhadap pengelolaan tambang rakyat yang legal dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya, Sabtu (22/8/2026).
Gagasan yang disampaikan akademisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua HUDA Aceh Barat ini sejalan dengan prinsip Islam tentang pemanfaatan lingkungan. Ia merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemeliharaan Lingkungan Hidup Menurut Hukum Islam.
Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa merusak lingkungan hidup hukumnya haram, sedangkan pemanfaatan sumber daya alam untuk kemaslahatan bersama diperbolehkan selama tidak menimbulkan kerusakan.
“Kita semua perlu mengawal Fatwa MPU Aceh yang telah menegaskan bahwa merusak lingkungan hidup hukumnya haram. Karena itu, pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh dilakukan dengan cara yang merusak lingkungan,” tegas Dr. Rahmat.
Dr. Rahmat yang juga penerima penghargaan Inisiator Inovasi Terbaik Aceh Barat ini mendorong pemerintah daerah untuk mencontoh keberhasilan Nusa Tenggara Barat (NTB). Provinsi tersebut dinilai berhasil menata pertambangan rakyatnya secara legal dan terstruktur.
Saat ini NTB tercatat memiliki 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 blok telah mengantongi dokumen pengelolaan wilayah yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita perlu belajar dari pengalaman daerah lain. Jika NTB mampu menata pertambangan rakyat secara legal, insyaAllah kita juga mampu melakukannya melalui kajian serius dengan memperhitungkan kondisi geologi, lingkungan, tata ruang, sosial, ekonomi, serta karakteristik masyarakat daerah kita,” kata Dr. Rahmat.
Dorongan ini dinilai relevan dengan kebijakan nasional. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, pada 12 Agustus lalu menyatakan pemerintah tengah memperbaiki tata kelola penambangan emas ilegal melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pemerintah pusat juga berupaya memfasilitasi para penambang yang selama ini beroperasi tanpa izin agar bisa memperoleh legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini menunjukkan bahwa penataan pertambangan rakyat melalui jalur legal merupakan sesuatu yang sedang dibahas dan didorong dalam kebijakan nasional. Karena itu, kita perlu melihat peluang ini secara objektif, berdasarkan kajian yang komprehensif,” ujarnya.
Gagasan ini muncul setelah Forkopimda Aceh menerbitkan maklumat bersama pada 23 Juli 2026 yang meminta seluruh aktivitas pertambangan emas ilegal dihentikan. Maklumat tersebut juga mewajibkan alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal segera dikeluarkan.
Menurut Dr. Rahmat, penindakan terhadap aktivitas ilegal memang harus terus berjalan. Namun, aparat dan pemerintah daerah dinilai perlu memikirkan nasib masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Jangan sampai masyarakat terus berada dalam aktivitas ilegal tanpa ada jalan keluar dan tanpa kepastian hukum,” ujarnya.
Dr. Rahmat menegaskan perlindungan lingkungan harus menjadi batas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Ia mengingatkan risiko besar yang mengintai jika kerusakan hutan, sungai, dan daerah tangkapan air tidak dikendalikan.
“Tentu masih cukup jelas di ingatan kita musibah yang melanda Aceh tahun lalu. Kita tidak ingin hal itu terulang kembali,” katanya.
“Jangan sampai kita memperoleh manfaat ekonomi dalam jangka pendek, tetapi meninggalkan kerusakan lingkungan dan beban bagi generasi berikutnya. Kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus berjalan bersama,” pungkas Dr. Rahmat yang juga merupakan Relawan Bencana Banjir dan Longsor.