"Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif," kata pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein, menegaskan dasar hukum lembaga keuangan dalam menahan transaksi nasabah.
Menurut Yunus, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 26 UU No. 8/2010 tentang TPPU. Dalam pasal itu, penyedia jasa keuangan—termasuk bank—boleh menunda transaksi maksimal lima hari kerja apabila ada dugaan harta kekayaan hasil kejahatan masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menampung dana haram.
Ia membeedakan kewenangan bank dengan aparat penegak hukum. Penundaan transaksi adalah hak penyedia jasa keuangan dalam situasi yang sudah ditentukan undang-undang, sementara tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU berada di ranah penyidikan.
Kasus yang tengah ramai adalah rekening Bank Mandiri yang disebut terkait penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Polda Metro Jaya menyebut langkah yang diambil adalah penundaan transaksi lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi menegaskan dana akan kembali dibuka bila tak ada unsur pidana dan saldo rekening tak berkurang.
Yunus menilai penundaan dalam konteks ini harus dipahami sebagai bagian dari penelusuran, bukan vonis bahwa pemilik rekening bersalah. "Dengan demikian, penundaan transaksi yang dilakukan bank berdasarkan kewenangannya dalam UU TPPU tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh nasabah," ujarnya.
Penentuan ada tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah penyelidikan. Pandangan ini sejalan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut penundaan transaksi punya dasar hukum dan bersifat sementara—diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan penyedia jasa keuangan dapat menunda transaksi sesuai peraturan perundang-undangan. Terkait rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyebut bank tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini.
OJK juga mengingatkan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara dalam menjalankan aturan. "Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana."