SK Sekda Aceh Tamiang Sudah Terbit, Syuibun Anwar Belum Dilantik Meski Plt Sudah Setahun

Penulis: Yasir  •  Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:31:32 WIB
SK penetapan Sekda definitif Aceh Tamiang disebut telah diterbitkan, namun pelantikan Syuibun Anwar belum terlaksana.

ACEH TAMIANG — Polemik pelantikan Sekda definitif Aceh Tamiang mencuat di kalangan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab setempat. Sejumlah ASN mempertanyakan mengapa keputusan yang sudah di tangan tidak kunjung dieksekusi.

Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi sebelumnya mengusulkan tiga nama calon Sekda kepada Badan Kepegawaian Negara Pusat. Usulan itu melewati proses di tingkat Pemerintah Aceh sebelum diteruskan ke BKN.

Tiga Nama yang Diusulkan ke BKN Pusat

Seluruh tahapan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama ditangani Panitia Seleksi yang dibentuk Badan Kepegawaian Aceh. Pansel tersebut diketuai Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, A. Murtala.

Adapun tiga pejabat yang masuk daftar usulan:

  • Syuibun Anwar, saat ini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Tamiang
  • Yunus, yang menjabat Staf Ahli Bupati
  • Haliah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dari ketiganya, Syuibun disebut telah menerima SK penetapan sebagai Sekdakab definitif. Konfirmasi resmi soal penerbitan SK itu belum disampaikan pihak Pemkab.

Plt Sekdakab Berjalan Lebih dari Setahun

Syuibun mulai menerima mandat sebagai Plt Sekdakab Aceh Tamiang pada 1 Oktober 2025. Saat ditunjuk, ia masih menjabat Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tamiang.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 membatasi masa jabatan penerima mandat maksimal tiga bulan, dengan perpanjangan tiga bulan berikutnya. Total batasnya enam bulan.

Faktanya, Syuibun sudah menjalani posisi itu lebih dari setahun. Pada 1 Juli 2026 ia dilantik sebagai pejabat Eselon II dan kini memegang jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, sambil tetap menyandang status Plt Sekdakab.

Syarat Jabatan yang Dinilai Sudah Terpenuhi

Pengangkatan Sekda definitif mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020, perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 107 huruf c ayat 3 mensyaratkan pengalaman kumulatif minimal lima tahun di bidang jabatan yang akan diduduki.

Ayat 4 beleid yang sama mewajibkan calon pernah atau sedang menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. Syuibun dinilai memenuhi keduanya karena pernah menjabat sejumlah kepala dinas dan Sekretaris Dewan DPRK Aceh Tamiang.

Benturan Aturan yang Jadi Sorotan

Waspada.id dalam analisisnya menyoroti perbedaan level regulasi antara UU Nomor 30 Tahun 2014 dan PP Nomor 17 Tahun 2020. UU Nomor 12 Tahun 2011 menempatkan undang-undang di atas peraturan pemerintah dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Asas lex posterior derogat legi priori dan lex specialis derogat legi generali ikut dibahas dalam analisis tersebut. Dua asas ini biasa dipakai untuk menentukan aturan mana yang berlaku ketika terjadi tumpang tindih norma.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Bupati Armia Pahmi soal jadwal pelantikan. Begitu pula dari Syuibun Anwar maupun Badan Kepegawaian Aceh.

Reporter: Yasir
Sumber: waspada.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top