ACEH — Pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) seluruh jenis pupuk bersubsidi hingga 20 persen melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang berlaku sejak 22 Oktober 2025. Petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK berhak membeli pupuk urea, NPK, ZA, dan organik dengan harga baru di pengecer resmi. Kebijakan ini menyasar lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk petani dan keluarganya.
Kementerian Pertanian menetapkan penurunan HET pupuk bersubsidi sebagai bagian dari upaya menekan biaya produksi usaha tani dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 ini mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani.
Presiden Prabowo Subianto menyebut penurunan harga pupuk sebagai yang pertama dalam sejarah Indonesia. Pemerintah juga menambah volume ketersediaan pupuk agar petani bisa memperoleh pasokan saat dibutuhkan, bukan hanya mendapat harga lebih murah.
Penurunan harga berlaku untuk lima jenis pupuk bersubsidi. Berikut rincian HET lama dan baru sesuai Keputusan Menteri Pertanian tersebut:
Setiap jenis pupuk mengalami pemotongan harga sekitar 20 persen. Bagi petani yang mengandalkan pupuk untuk menjaga produktivitas lahan, selisih harga ini langsung terasa saat kebutuhan pupuk meningkat menjelang musim tanam.
Pupuk bersubsidi tidak dijual bebas kepada siapa saja. Pemerintah menyalurkannya melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), yang mencatat data petani, luas lahan, komoditas, dan kebutuhan pupuk secara digital.
Berdasarkan bahan kebijakan yang dipublikasikan, penerima manfaat program ini adalah petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan tergabung dalam kelompok tani. Data dalam sistem tersebut menjadi dasar alokasi pupuk yang bisa dibeli petani di pengecer resmi. Informasi lengkap soal persyaratan administrasi dapat diakses melalui Dinas Pertanian setempat atau kanal resmi Kementerian Pertanian.
Petani yang ingin memastikan namanya tercatat dan mengetahui alokasi pupuknya dapat menempuh langkah berikut:
Kementerian Pertanian belum merinci prosedur mandiri lewat aplikasi dalam bahan kebijakan ini. Informasi terbaru dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian daerah.
HET baru berlaku sejak 22 Oktober 2025, sesuai tanggal penetapan Keputusan Menteri Pertanian. Kebijakan ini mencakup alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025. Pemerintah tidak menyebut skema pencairan bertahap seperti bantuan sosial tunai, karena pupuk bersubsidi dibeli langsung petani di pengecer dengan harga yang sudah dipotong.
Bahan kebijakan tidak menyebut nama bank penyalur maupun batas akhir pembelian. Pembelian dilakukan melalui pengecer resmi yang tersebar di daerah.
Selain menurunkan harga, pemerintah memangkas 145 regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Deregulasi ini bertujuan mempercepat proses penyaluran dan mempermudah akses petani tanpa mengabaikan pengawasan dan ketepatan sasaran.
Penegakan hukum juga diperketat. Data Kementerian Pertanian mencatat 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bersubsidi dicabut pada semester I-2026 di berbagai daerah. Pemerintah turut menindak peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil yang dilaporkan menyebabkan gagal panen, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,2 triliun hingga Rp 3,3 triliun.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan kemudahan memperoleh pupuk dan distribusi yang bersih sebagai fondasi peningkatan produksi dan keuntungan petani.
"Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan," tegasnya.
Petani yang menemukan harga pupuk bersubsidi di atas HET, alokasi tidak sesuai, atau praktik penyelewengan dapat melapor ke Dinas Pertanian setempat dan kanal pengaduan resmi Kementerian Pertanian. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan pupuk bersubsidi dengan biaya tambahan, karena pembelian dilakukan langsung di pengecer resmi sesuai data e-RDKK.