ACEH — Pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tabrakan beruntun di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi menyebut penetapan status itu menyusul pemeriksaan intensif, sementara korban pengemudi ojek online berinisial HS (56) masih dirawat di RS Fatmawati akibat patah tulang kaki kiri.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo memastikan penyidik masih mendalami penyebab kecelakaan yang melibatkan lima kendaraan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa pengemudi BYD dan sejumlah saksi di lokasi.
Insiden di kawasan Blok M itu melibatkan lebih dari satu kendaraan. Selain mobil listrik BYD, ada sepeda motor Beat, mobil Wuling, Toyota Navi, dan Honda Mobilio yang turut terdampak.
Dari lokasi kejadian, petugas mencatat kerusakan pada satu tiang pembatas trotoar berwarna hitam atau bollard yang patah. Mobil BYD disebut naik ke trotoar saat peristiwa berlangsung.
Serpihan kaca terlihat di sisi kiri jalan, sementara sisa goresan pada aspal diduga muncul akibat jatuhnya kendaraan pengemudi ojol.
Adiel menyatakan penyebab pasti kecelakaan belum bisa disimpulkan. Berdasarkan keterangan awal, pengemudi BYD mengaku kaget dan panik saat peristiwa terjadi.
Hasil pemeriksaan urine memastikan pengemudi berinisial S itu negatif narkoba dan alkohol. Temuan ini menjadi bagian dari pemeriksaan yang kini masuk tahap pendalaman oleh penyidik.
"Supir tersangka, dan masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik," kata Adiel mengutip Antara, Minggu (25/10).
Pengemudi ojol berinisial HS mengalami patah tulang pada kaki kiri dan luka lecet. Korban telah menjalani tindakan operasi di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Korban baru selesai pengambilan tindakan operasi, masih dalam observasi di RS Fatmawati," ujar Adiel.
Hingga kini belum ada keterangan resmi soal perkembangan kondisi korban pascaoperasi. Keluarga korban belum memberikan pernyataan terbuka kepada media.
Kecelakaan terjadi pada Jumat (23/10) sore di Jalan Panglima Polim, kawasan Blok M, Kebayoran Baru. Mobil listrik BYD menabrak sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tersebut.
Polisi belum mengungkap kecepatan kendaraan maupun arah tabrakan secara rinci. Penyidik juga belum memastikan apakah ada faktor teknis pada mobil listrik yang bersangkutan.
Penetapan tersangka membuka kemungkinan lanjutan proses hukum terhadap pengemudi BYD. Penyidik menyebut pemeriksaan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara.