MEULABOH — Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi menyatakan solar bersubsidi yang dikuasai S dijual melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. Harga jual yang ditemukan petugas mencapai Rp 8.000 per liter. "BBM bersubsidi jenis solar yang ada pada S dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni 8.000 per liter," kata Deno, Selasa (27/10/2026).
Solar subsidi ditemukan tersimpan di sebuah gudang di gampong tempat tinggal terduga pelaku. Saat petugas menggerebek lokasi itu, polisi menemukan puluhan jeriken berisi solar yang diduga akan diperjualbelikan.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan 55 jeriken berisi BBM jenis solar. Total perkiraan berat BBM yang disita mencapai 1,6 ton.
Saat ditanyai soal izin pengangkutan, S tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas. "Unit Tipidter mendapatkan 55 jeriken yang berisikan BBM jenis solar. Saat ditanyai soal izin pengangkutan, S tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas," ujar Deno.
S bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Barat. Pemeriksaan awal dilakukan untuk memastikan asal pasokan solar subsidi yang dikumpulkan nelayan tersebut.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi BBM bersubsidi di wilayah Aceh Barat. Aktivitas jual beli BBM tanpa izin yang sah menjadi dasar penyelidikan awal kasus ini.
Polres Aceh Barat belum merinci pasal yang akan dijeratkan kepada S. Pengembangan lebih lanjut akan menentukan apakah kasus ini berhenti di tingkat pengecer atau melibatkan jaringan pasokan yang lebih besar.