Pencarian

Wali Kota Banda Aceh Dukung Qanun Penyiaran Baru, Siap Awasi Konten Digital hingga Medsos Bersama KPIA

Rabu, 03 Juni 2026 • 18:04:39 WIB
Wali Kota Banda Aceh Dukung Qanun Penyiaran Baru, Siap Awasi Konten Digital hingga Medsos Bersama KPIA
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama KPIA bahas implementasi Qanun Penyiaran Aceh 2024.

BANDA ACEH — Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memastikan Pemko siap berkolaborasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) dalam mengimplementasikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh. Aturan baru ini lahir dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang memperluas kewenangan pengawasan KPIA tidak hanya pada televisi dan radio, tetapi juga ke ranah penyiaran internet dan media sosial.

“Dengan adanya aturan, lebih mudah dalam pengawasan. Kami sepakat bekerja sama dan siap bersinergi untuk kemaslahatan, terutama generasi muda,” kata Illiza saat menerima audiensi di Pendopo Wali Kota, Selasa (2/6/2026).

Dua Standar Penyiaran Kini Berlaku di Aceh

Ketua KPIA M. Reza Fahlevi, M.Sos menjelaskan, saat ini ada dua P3SPS yang berlaku di provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini. Pertama, P3SPS KPI pusat yang mengatur lembaga penyiaran televisi dan radio. Kedua, P3SPS Aceh yang secara spesifik mengatur lembaga penyiaran lokal dan penyiaran berbasis internet.

“Pengawasan konten digital bertujuan memastikan kesesuaian dengan kearifan lokal Aceh, norma, dan syariat Islam yang berlaku,” ujar Reza.

Tiga Fokus Pengawasan Prioritas: Pornografi Anak, Terorisme, dan Konten Gaduh

Reza menegaskan, KPIA sudah mulai melakukan penurunan (take down) konten media sosial yang melanggar melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Tiga isu yang menjadi prioritas pengawasan adalah konten pornografi anak, terorisme, dan konten yang berpotensi memicu kegaduhan publik.

Peran KPIA tidak berhenti pada penghapusan konten. “Pengawasan yang dilakukan KPIA bukan hanya sebatas men-take down tapi juga bisa merekomendasikan kepada penegak hukum termasuk Satpol PP WH jika sebuah konten dinilai mengandung unsur pidana atau pelanggaran syariat,” tegas Reza.

Sosialisasi ke Sekolah dan Masyarakat Segera Digelar

Setelah melakukan sosialisasi di beberapa daerah, KPIA akan menyasar Kota Banda Aceh. Beberapa program yang direncanakan antara lain “Pelajar Peduli Penyiaran” dan “Masyarakat Peduli Penyiaran”. Tujuannya agar publik paham aturan dan aktif melaporkan konten yang melanggar.

Audiensi ini menjadi langkah awal kolaborasi Pemko Banda Aceh dan KPIA dalam menciptakan ruang digital yang sehat. Sosialisasi P3SPS Aceh diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat dan peran aktif publik dalam mengawasi konten penyiaran di era digital.

Bagikan
Sumber: infopublik.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks