BANDA ACEH — Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa tanpa payung hukum daerah yang kuat, kekayaan intelektual komunal (KIK) di Pidie sangat rentan. Risiko yang mengintai mulai dari motif khas Aceh diklaim sepihak, lagu daerah digunakan tanpa izin, hingga kuliner tradisional dikomersialkan tanpa pembagian manfaat bagi masyarakat lokal.
"Kabupaten Pidie memiliki potensi kekayaan intelektual komunal yang sangat melimpah, mulai dari sektor kuliner, seni, hingga ekspresi budaya tradisional. Sayangnya, hingga saat ini belum ada payung hukum kuat di tingkat daerah yang memayungi aset-aset berharga tersebut," kata Meurah Budiman dalam audiensi yang diterima Wakil Bupati Pidie Alzaizi di Sigli, Jumat.
Target Indikasi Geografis Emping Melinjo pada 2026
Selain mendorong qanun, Kemenkum Aceh membidik target spesifik: pendaftaran Emping Melinjo Pidie sebagai Indikasi Geografis (IG) resmi pada 2026. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani Pinilihan, menyebut potensi ekonomi dari komoditas ini sangat tinggi.
"Tahun 2026 ini, kita dorong penuh permohonan Emping Melinjo sebagai Indikasi Geografis Terdaftar dari Pidie. Potensi ekonominya sangat tinggi," tegasnya.
Dua Langkah Taktis yang Diminta ke Pemkab Pidie
Untuk mengejar target tersebut, Kemenkum Aceh meminta Pemkab Pidie segera membentuk Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) yang disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Selain itu, dinas terkait seperti Bappeda, Disperindagkop, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta bergerak cepat menyusun Dokumen Deskripsi IG.
Data internal Kemenkum Aceh mencatat, pendaftaran IG di Aceh masih minim. Sepanjang 2024, baru dua kabupaten yang tercatat, yakni Aceh Selatan dan Nagan Raya. Minimnya inventarisasi di tingkat daerah menjadi salah satu penyebab utama.
Komitmen Pemkab Pidie: Siap Bentuk Regulasi dan Inventarisasi Produk
Menanggapi desakan tersebut, Wakil Bupati Pidie Alzaizi menyatakan komitmen penuh. Pihaknya siap menjadikan Kanwil Kemenkum Aceh sebagai mitra strategis dalam mengamankan produk unggulan daerah.
"Pemkab Pidie juga siap mendorong pembentukan regulasi khusus bersama instansi terkait untuk memfasilitasi pelindungan hak-hak UMKM dan budaya lokal kita," kata Alzaizi.
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah inventarisasi menyeluruh terhadap produk unggulan di Pidie agar seluruh potensi mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal. Langkah ini diharapkan menjadi preseden bagi daerah lain di Aceh untuk segera mengamankan kekayaan intelektualnya.