Pencarian

Korlantas Usut Balik Nama McLaren Rp 4,5 Miliar atas Nama Mekanik Tangerang

Selasa, 27 Oktober 2026 • 11:34:01 WIB
Korlantas Usut Balik Nama McLaren Rp 4,5 Miliar atas Nama Mekanik Tangerang
Korlantas menelusuri proses balik nama McLaren senilai Rp 4,5 miliar yang tercatat atas nama seorang mekanik di Tangerang.

ACEH — Korps Lalu Lintas Polri menelusuri proses balik nama McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah, mekanik bengkel motor di Tangerang. Mobil mewah bernomor polisi B 570 H itu semula terdaftar atas nama perusahaan pada Januari 2021 sebelum berpindah ke perorangan pada Oktober 2022. Pemeriksaan menyasar kelengkapan berkas di Samsat, termasuk surat pelepasan hak dari badan usaha sebelumnya.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Sumardji, menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Samsat untuk memeriksa kesesuaian berkas dan proses administrasi kendaraan tersebut. Penelusuran difokuskan pada dokumen yang menjadi dasar perpindahan kepemilikan dari badan usaha ke perorangan.

Jejak Registrasi: dari Perusahaan ke Perorangan

McLaren 570S AT tercatat pertama kali pada Januari 2021 dengan nama pemilik sebuah perusahaan. Pada Oktober 2022, data kendaraan mengalami perubahan atau balik nama menjadi atas nama perorangan.

Sumardji menjelaskan proses balik nama mensyaratkan sejumlah dokumen, mulai dari KTP, BPKB, STNK, cek fisik kendaraan, hingga surat pelepasan hak dari perusahaan bila unit sebelumnya terdaftar atas nama badan usaha.

"Kalau dari verifikasi ini dinyatakan bahwa kelengkapannya itu memenuhi syarat, maka petugas wajib untuk memproses balik namanya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/10).

Tunggakan Pajak Rp 137 Juta dan Pemblokiran Data

Persoalan mencuat setelah Yudariansyah mendatangi Samsat Ciledug pada Senin (26/10) untuk mengurus pemblokiran. Namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 570 H, lengkap dengan tunggakan pajak sebesar Rp 137.471.000.

Montir bengkel motor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, itu mengaku tidak pernah memiliki mobil mewah tersebut. Ia mengetahui persoalan itu setelah tetangganya memberi tahu soal kedatangan petugas Samsat yang hendak menagih pajak kendaraan.

Menurut Sumardji, pemblokiran data kendaraan baru bisa dilakukan setelah ada laporan dari pihak yang identitasnya dipakai tanpa hak. Tujuannya agar persoalan administrasi bisa segera diselesaikan begitu pemilik sebenarnya datang untuk balik nama.

Jika Ada Unsur Pemalsuan, Kasus Bisa ke Reskrim

Korlantas membuka kemungkinan penanganan pidana bila pemeriksaan berkas menemukan indikasi pemalsuan dokumen. Pihak yang dirugikan karena namanya dicatut dapat meneruskan persoalan ke penyidik reserse kriminal.

"Kalau nanti dari proses itu ada unsur tindak pidananya, pemalsuan dan lain-lain, maka pihak pelapornya bisa meneruskan persoalan itu ke Reskrim," jelas Sumardji.

Ia juga mengimbau masyarakat memeriksa status kendaraan dan memastikan identitasnya tidak dipakai dalam data kendaraan lain dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

"Silakan, kan kita membuka kesempatan kepada masyarakat ketika ingin tahu status kendaraannya. Dan namanya dipakai orang atau tidak. Harus datang ke kantor Samsat terdekat," pungkasnya.

Follow www.pantauaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks