BANDA ACEH - Praktik pungutan liar di area parkir kerap jadi keluhan warga Banda Aceh. Untuk mengatasinya, Pemko Banda Aceh melakukan sejumlah pembenahan, mulai dari seragam baru hingga penegasan tarif resmi.
Perubahan paling mencolok adalah seragam juru parkir yang kini berwarna hijau cerah, lengkap dengan topi bertuliskan "JUKIR", tanda pengenal, dan kode zona. Sebelumnya, juru parkir memakai rompi oranye-biru yang kerap disalahgunakan pihak tak berwenang.
Tanpa identitas yang jelas, warga sulit membedakan mana juru parkir resmi dan mana yang bukan. Akibatnya, praktik pungutan di luar tarif resmi masih sering terjadi, terutama di kawasan ramai seperti Pasar Aceh dan Ulee Lheue.
Pemerintah menetapkan tarif Rp1.000-Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000-Rp4.000 untuk mobil di sebagian besar titik parkir kota, meski ada penyesuaian di kawasan tertentu.
Ketiganya jadi titik dengan volume kendaraan tertinggi, terutama saat akhir pekan.
Selain seragam baru, juru parkir resmi juga didorong menerapkan budaya Senyum, Sapa, Sopan, Santun, Sabar dalam melayani pengendara — upaya membangun kepercayaan publik.
Uang retribusi yang dibayarkan warga jadi salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang dipakai buat pembangunan kota. Juru parkir resmi sendiri kini dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Warga yang merasa dimintai tarif melebihi ketentuan resmi disarankan tidak segan menegur dan melaporkannya ke instansi terkait agar bisa ditindak.
Dengan mengenali ciri-ciri jukir resmi dan tarif yang berlaku, warga Banda Aceh bisa lebih percaya diri saat parkir di ruang publik.