Pencarian

Dinkes Banda Aceh dan BBPOM Periksa 3 Jenis Gerai Ritel, Awasi Pengelolaan Obat Bebas di Swalayan

Rabu, 21 Oktober 2026 • 11:31:01 WIB
Dinkes Banda Aceh dan BBPOM Periksa 3 Jenis Gerai Ritel, Awasi Pengelolaan Obat Bebas di Swalayan
Petugas gabungan memeriksa rak obat bebas di salah satu swalayan di Kota Banda Aceh.

BANDA ACEH — Petugas gabungan mendatangi gerai ritel yang menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, baik yang tergabung dalam jaringan usaha maupun yang beroperasi mandiri. Pemeriksaan berlangsung di hypermarket, swalayan, dan minimarket di Kota Banda Aceh.

Ada empat aspek yang dicek petugas dalam pengawasan kali ini. Pertama, legalitas sarana atau perizinan usaha. Kedua, kesesuaian sumber pengadaan obat. Ketiga, kondisi tempat penyimpanan, termasuk suhu ruang dan penempatan produk. Keempat, kelengkapan prosedur operasional dan ketentuan penyerahan obat kepada konsumen.

Apa Saja yang Diperiksa Petugas di Rak Obat Swalayan?

Pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen izin. Petugas menelusuri asal-usul obat yang dipajang, memastikan pasokan berasal dari distributor resmi dan bukan jalur tidak sah.

Suhu penyimpanan jadi perhatian tersendiri. Obat bebas terbatas memiliki syarat penyimpanan yang tidak boleh sembarangan, terutama untuk produk yang sensitif terhadap panas dan kelembapan.

Petugas juga memeriksa apakah gerai memiliki prosedur operasional baku dalam menyerahkan obat ke pembeli. Penempatan obat di rak, apakah tercampur dengan produk lain atau dipisah sesuai kategori, turut dicek.

Mengapa Swalayan dan Minimarket Jadi Sasaran Pengawasan?

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Rina Arlini, menyatakan pengawasan bertujuan memastikan pengelolaan dan peredaran obat sesuai ketentuan. Langkah ini juga untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak memenuhi persyaratan.

Menurut Rina, kepatuhan pada aturan pengadaan, penyimpanan, dan penyerahan obat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan obat yang beredar. Gerai ritel modern kini banyak menjual obat bebas, sehingga pengawasannya perlu diperketat.

"Kami berharap pengelolaan dan peredaran obat di hypermarket, swalayan, dan minimarket dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aspek perizinan, pengadaan, penyimpanan, dan penyerahan obat sangat penting untuk menjaga keamanan masyarakat sebagai konsumen," ujar Rina.

Bagaimana Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan?

Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dan BBPOM akan menindaklanjuti temuan di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelola gerai yang belum memenuhi syarat diminta melakukan perbaikan.

Pengawasan serupa direncanakan berlanjut ke gerai lain di wilayah kota. Warga yang menemukan obat tanpa izin edar atau kemasan rusak di ritel modern dapat melaporkannya ke dinas kesehatan setempat.

Follow www.pantauaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: masakini.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks