ACEH BESAR — Operasi penertiban digelar bersama unsur Muspika Kecamatan Blang Bintang. Petugas lebih dulu membenahi lapak PKL yang menggunakan badan jalan, termasuk tempat berjualan gorengan, lalu beralih ke kanopi toko yang dinilai melanggar ketentuan.
Sejumlah lapak diangkut dengan kendaraan petugas dan dibawa ke Pos Pembantu Satpol PP dan WH di Darul Imarah. Setelah area dibersihkan, petugas memasang garis pembatas di lokasi bekas lapak.
Pedagang Bertahan Meski Sudah Tiga Kali Ditegur
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi, menyatakan penertiban dilakukan karena pedagang tetap berjualan di badan jalan meski sudah mendapat teguran berulang.
"Penertiban ini kami lakukan karena masih ada pedagang yang berjualan di badan jalan meskipun telah diberikan teguran hingga tiga kali. Kami meminta para pedagang dan pemilik toko mematuhi ketentuan yang berlaku agar ketertiban umum dan fungsi badan jalan tetap terjaga," ujar Suhaimi.
Ia berbicara mewakili Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir. Surat Teguran I, II, dan III sebelumnya sudah dilayangkan ke pemilik lapak, tetapi tidak diindahkan.
Empat Kanopi Toko Diberi Tenggat Bongkar Sendiri
Penertiban kanopi menyasar empat unit toko di kawasan yang sama. Beberapa pemilik toko meminta tambahan waktu satu hari untuk membongkar kanopi secara mandiri, dan petugas mengabulkannya dengan batas waktu yang ditentukan.
Jika pembongkaran tidak dilakukan sampai tenggat, Satpol PP dan WH akan mengambil tindakan pada hari berikutnya. Suhaimi juga mengimbau warga agar tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk mendirikan bangunan maupun berdagang yang mengganggu kepentingan publik.
Kawasan pintu masuk Bandara SIM menjadi perhatian karena fungsinya sebagai jalur utama warga dan pendatang. Penggunaan badan jalan oleh lapak dinilai mengurangi lebar jalan dan berpotensi membahayakan pengguna lalu lintas.