ACEH — Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, Senin (12/10/2026), dengan estimasi kompensasi pelanggan mencapai Rp57,315 miliar. Empat tersangka merupakan petugas PT PLN Batam, satu lainnya kontraktor. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi dan menemukan dugaan kelalaian dalam pengamanan Gardu Induk Sei Harapan.
Paragraf pembuka: Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengumumkan penetapan tersangka pada Rabu (21/10/2026), setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026. Penyidik menilai ada unsur kelalaian dalam pengamanan Gardu Induk Sei Harapan dan sistem proteksi kelistrikan yang berujung pada blackout.
Siapa Saja yang Ditetapkan Tersangka
Kelima tersangka terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP. "Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 5 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 kontraktor berinisial AEP," kata Irhamni dalam keterangannya.
Pemeriksaan 25 saksi menjadi dasar penyidik menyimpulkan adanya rangkaian kelalaian yang bisa dipertanggungjawabkan secara pidana. Hingga pengumuman itu, Bareskrim belum merinci peran masing-masing tersangka dalam insiden tersebut.
Kronologi Gangguan di Gardu Induk Sei Harapan
Gangguan diduga bermula dari suara dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, pada pukul 06.28.59 WIB. Penyidik menduga peristiwa itu berkaitan dengan hubungan singkat atau korsleting pada Transformator 1. "Pukul 06.36 WIB terjadi blackout di Batam dan Bintan," ujar Irhamni.
Dari pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, penyidik menemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1. Seekor kera juga ditemukan dalam kondisi mengalami luka bakar di dekat transformator, temuan yang kini menjadi bagian dari penyelidikan.
Dampak ke Pelanggan dan Kompensasi
Pemadaman yang melanda Batam dan Bintan menimbulkan kerugian yang harus ditanggung pelanggan PLN Batam. Estimasi kompensasi bagi pelanggan terdampak mencapai Rp57,315 miliar, angka yang menjadi salah satu dasar penyidik menaikkan status perkara ke penyidikan.
Bagi warga Batam dan Bintan, blackout tersebut menghentikan aktivitas harian sejak pagi, mulai dari operasional usaha hingga layanan publik yang bergantung pada pasokan listrik. Nilai kompensasi itu juga memberi gambaran besarnya beban finansial yang muncul dari gangguan yang berlangsung dalam hitungan menit.
Apa Langkah Selanjutnya
Bareskrim masih mendalami peran kelima tersangka, termasuk kontraktor yang terlibat dalam pekerjaan di Gardu Induk Sei Harapan. Penyidik belum membeberkan apakah ada tersangka tambahan seiring pemeriksaan saksi dan ahli yang terus berjalan.
Kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola keandalan sistem kelistrikan PLN Batam, terutama pada aspek pengamanan gardu induk dan proteksi transformator. Publik menanti bagaimana proses hukum berjalan sekaligus bagaimana perbaikan sistem dilakukan agar gangguan serupa tidak terulang.