Pencarian

Polresta Banda Aceh Tangkap Pria Penusuk Pengendara Motor Usai Cekcok Ganti Rugi Kecelakaan di Jeulingke

Sabtu, 24 Oktober 2026 • 14:01:02 WIB
Polresta Banda Aceh Tangkap Pria Penusuk Pengendara Motor Usai Cekcok Ganti Rugi Kecelakaan di Jeulingke
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengungkap kronologi penusukan pengendara motor di Jeulingke.

BANDA ACEH — Penusukan bermula dari kecelakaan lalu lintas yang seharusnya cukup diselesaikan dengan kesepakatan damai. Kedua pengendara terlibat benturan di Jalan Cendana Utama, tepat di depan Mafaza Travel, Gampong Jeulingke.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyebut peristiwa terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah kecelakaan, keduanya terlibat cekcok mulut di lokasi.

Berawal dari Permintaan Ganti Rugi yang Ditolak Korban

ZZ meminta Ogie membayar ganti rugi atas kecelakaan tersebut. Ogie menolak karena belum mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas insiden itu.

Penolakan itu memicu kemarahan pelaku. ZZ disebut mengeluarkan sebilah pisau dari tas kecil yang dibawanya, lalu menusuk korban.

"Perselisihan itu kemudian berujung kekerasan. Terduga pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau dari tas kecil yang dibawanya, lalu menusuk korban hingga pisau tersebut tertancap di bagian perut, korban kemudian terjatuh," terang Dizha, Sabtu (24/10/2026).

Mata pisau tertancap di bagian perut, tepat di bawah tulang rusuk. Ogie terjatuh di lokasi kejadian.

Warga Evakuasi Korban dengan Becak Motor ke Puskesmas

Seorang warga yang melihat kejadian langsung membawa Ogie menggunakan becak motor ke puskesmas terdekat. Petugas medis di puskesmas memberikan pertolongan pertama sebelum merujuk korban ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.

Luka tusuk di perut membuat Ogie harus menjalani perawatan medis lebih lanjut di rumah sakit daerah tersebut. Kondisinya belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian.

Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Muhammad Andianto (28), sepupu korban. Laporan teregistrasi dengan Nomor LP/B/855/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Oktober 2026.

Pelaku Ditangkap Sehari Setelah Kejadian di Kawasan Beurawe

Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat. ZZ ditangkap di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, pada Kamis (22/10/2026), sekitar 24 jam setelah penusukan.

Dalam interogasi awal, ZZ mengakui telah menusuk Ogie menggunakan pisau. Namun senjata tajam yang digunakan belum ditemukan.

"Pelaku telah diamankan, sajam dalam pencarian petugas," kata Dizha.

ZZ kini ditahan di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Polisi belum memerinci pasal yang akan dijeratkan kepada pelaku. Pengembangan penyidikan akan menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur penganiayaan berat atau tindak pidana lain sesuai hasil penyelidikan.

Follow www.pantauaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: komparatif.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks