Pencarian

Polresta Banda Aceh Tahan ART Pencuri Emas 12 Mayam Majikan, Uang Rp 75 Juta Dipakai Bayar Utang

Minggu, 25 Oktober 2026 • 16:31:01 WIB
Polresta Banda Aceh Tahan ART Pencuri Emas 12 Mayam Majikan, Uang Rp 75 Juta Dipakai Bayar Utang
Polresta Banda Aceh menahan VRS, ART yang diduga mencuri emas 12 mayam milik majikannya.

BANDA ACEH — Penangkapan VRS berawal dari kecurigaan istri korban, Ade Andriani Fitri, yang menemukan gelang emasnya raib dari tas penyimpanan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pencarian di seputaran rumah hingga toko milik keluarga tak membuahkan hasil, sehingga Ade menyebarkan kabar kehilangan itu ke sejumlah rekan.

Keesokan harinya, Ade mendatangi sebuah toko emas di Pasar Aceh untuk menanyakan apakah ada orang yang menawarkan gelang dengan ciri serupa. Pekerja toko menyebut sebelumnya ada perempuan yang menawarkan emas tersebut, dan atas permintaan Ade, rekaman CCTV toko diperlihatkan.

Rekaman CCTV Toko Emas Mengarah ke ART Sendiri

Dari rekaman kamera pengawas itu, perempuan yang menawarkan emas ternyata VRS — ART yang selama ini bekerja di rumah korban. Temuan tersebut menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk mengungkap dugaan pencurian.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pencurian terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban. Tersangka diduga mengambil gelang emas berbentuk rantai yang disimpan di dalam tas di lemari ruang tamu.

"Setelah mengambil perhiasan tersebut, VRS memasukkannya ke dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakannya," tutur Dizha.

Gelang itu dibawa pulang ke rumah tersangka di kawasan Panteriek, Kecamatan Lueng Bata. Empat hari berselang, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, VRS mendatangi toko emas di Pasar Aceh dan menjualnya seharga Rp 75 juta.

Dipanggil sebagai Saksi, VRS Langsung Ditahan

Polisi memanggil VRS ke Polresta Banda Aceh pada Kamis (22/10/2026) untuk pemeriksaan awal sebagai saksi terlapor. Berdasarkan keterangan korban, hasil pemeriksaan, dan petunjuk CCTV, petugas mengamankan perempuan 45 tahun itu sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam pengungkapan perkara, penyidik menyita satu unit iPhone berwarna biru dan satu kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan saldo Rp 62.486.224 yang berasal dari hasil penjualan emas. Satu lembar surat emas milik korban juga diamankan untuk pembuktian.

"Sisa uang dari hasil penjualan emas dipergunakan oleh VRS diantaranya membayar hutang dan membeli satu unit iPhone berwarna biru," ujar Dizha.

Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan VRS sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kasatreskrim menyebut pihaknya masih melengkapi administrasi penyidikan dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk penanganan perkara hingga tahap selanjutnya.

Dizha mengingatkan warga agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga, termasuk di lingkungan rumah sendiri.

Follow www.pantauaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: noa.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks