Kinerja Satgas Pemulihan Aceh Dinilai Perlu Diperkuat Lewat Inpres Diskresi

Pemerhati politik dan pemerintahan Risman Rachman
Penulis: Redaksi
Senin, 12 Januari 2026 | 07:53:00 WIB

Jakarta – Pemerintah didorong menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait diskresi hukum guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kewenangan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi agar mampu bertindak cepat di lapangan.

Usulan itu disampaikan pemerhati politik dan pemerintahan Risman Rachman, menanggapi kekhawatiran Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengenai keterbatasan daya eksekusi Satgas Pemerintah yang dinilai belum sekuat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh–Nias pada masa lalu.

Kekhawatiran tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah yang digelar di Banda Aceh. Dalam forum itu, disoroti potensi hambatan birokrasi pusat yang dikhawatirkan dapat memperlambat pemulihan di daerah terdampak.

Menurut Risman, kegelisahan Wakil Gubernur Aceh mencerminkan sikap objektif demi melindungi kepentingan masyarakat. Ia menilai pemerintah daerah tidak ingin warga kembali dirugikan akibat lambannya proses administratif di tingkat kementerian teknis.

Risman menjelaskan, skema pemulihan yang saat ini dijalankan pemerintah sejatinya telah dirancang untuk mengurangi sekat birokrasi. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, terdapat empat pilar utama yang menjadi kekuatan kerja Satgas Pemerintah.

Pertama, adanya rencana induk yang mengikat 15 kementerian dan lembaga sehingga seluruh program pemulihan berada dalam satu komando. Kedua, mekanisme pelaporan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto setiap dua bulan yang memungkinkan pengambilan keputusan cepat apabila terjadi kebuntuan lintas kementerian.

Ketiga, penunjukan Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Pelaksana yang dinilai efektif memperkuat koordinasi pusat dan daerah, khususnya dalam menyelesaikan persoalan administratif seperti perizinan dan pengadaan lahan. Keempat, pengawasan politik oleh Satgas Galapana DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Risman menilai keberadaan Satgas Galapana DPR berperan penting dalam menjembatani komunikasi politik, terutama saat muncul kendala anggaran maupun teknis di kementerian. Dengan pola kerja tersebut, pemerintah dinilai telah menerapkan sistem komando terintegrasi dalam pemulihan Aceh.

Meski demikian, ia menegaskan penguatan regulasi tetap dibutuhkan agar Satgas Pemerintah memiliki daya dorong setara BRR. Karena itu, Risman mendorong DPR melalui Satgas Galapana untuk mengusulkan penerbitan Inpres diskresi kepada Presiden.

“Inpres diskresi diperlukan sebagai jalur cepat agar Satgas memiliki payung hukum yang kuat dalam mengeksekusi anggaran dan pengadaan tanpa terhambat prosedur normal,” ujarnya.

Dengan dukungan regulasi tersebut, Risman meyakini tidak akan ada lagi tarik-menarik tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga proses pemulihan Aceh dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Reporter: Redaksi