Pemkab Aceh Utara Alokasikan Rp50 Miliar untuk THR Idul Fitri 2026

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 05 Maret 2026 | 21:22:05 WIB
Pemerintah Aceh Utara menyiapkan anggaran Rp50 miliar untuk pembayaran THR Idul Fitri 2026.

LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp50 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Dana tersebut diperuntukkan bagi ribuan pegawai negeri, pejabat daerah, hingga anggota dewan di lingkungan Pemkab Aceh Utara.

Penerima THR tahun ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati dan Wakil Bupati, serta 45 anggota DPRK Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, menjelaskan bahwa proses pencairan saat ini hanya tinggal menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum dan petunjuk teknis.

"Sampai hari ini kita tunggu PP tentang THR petunjuk teknisnya bagaimana. Kita tunggu saja dasar hukumnya," ujar Nazar, Kamis (5/3/2026).

Rincian Penerima THR Aceh Utara 2026

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, total terdapat 18.048 pegawai yang akan menerima tunjangan tersebut, dengan rincian:

PNS: 7.557 orang

PPPK: 2.397 orang

PPPK Paruh Waktu (PW): 8.094 orang

Nazar memastikan bahwa ketersediaan anggaran tidak menjadi kendala. Pemkab Aceh Utara berkomitmen untuk mempercepat proses transfer begitu aturan dari pemerintah pusat diturunkan.

“Kami mau secepat-cepatnya buat pembayaran THR. Begitu aturannya keluar, langsung kita transfer ke rekening masing-masing pegawai,” tegasnya.

Sesuai instruksi pemerintah pusat, THR bagi pegawai pemerintah maupun swasta diharapkan sudah tersalurkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M. Para pegawai pun diminta untuk bersabar menunggu proses administrasi nasional tersebut rampung.

Reporter: Redaksi
Back to top