BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh resmi memulai pengkajian regulasi terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI). Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk mengamankan sekaligus mendorong potensi 17 subsektor ekonomi kreatif di Aceh yang dinilai memerlukan payung hukum yang lebih kuat dan komprehensif.
Pertemuan strategis yang membahas masa depan ekonomi kreatif di Serambi Mekkah tersebut dipusatkan di Ruang Rapat Bappeda Aceh pada Kamis, 30 April 2026. Dalam forum ini, kedua instansi sepakat bahwa tanpa adanya regulasi yang tegas, potensi besar dari kreativitas lokal akan rentan terhadap eksploitasi dan sulit untuk dikembangkan secara maksimal di pasar global.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, menekankan bahwa sinergi antara kementerian dan pemerintah daerah merupakan kunci utama dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, pembaruan kelembagaan yang tengah terjadi harus diiringi dengan langkah nyata yang menyentuh langsung para pelaku usaha dan inovator lokal.
"Perubahan nomenklatur pada kementerian membawa semangat baru bagi kami. Kami ingin memastikan fungsi Kemenkum Aceh benar-benar menyentuh masyarakat dan memberikan pelindungan hukum atas potensi kreatif yang dimiliki oleh anak-anak muda di Aceh," ujar Purwandani di sela-sela pembahasan regulasi tersebut.
Lebih lanjut, Purwandani memaparkan bahwa masih banyak aset intelektual di Aceh yang saat ini berada dalam posisi rentan karena ketiadaan aturan pengelolaan yang jelas. Ia menegaskan bahwa pelindungan hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting agar aset intelektual mampu memberikan nilai tambah ekonomi yang nyata dan aman bagi keberlangsungan usaha.
Gayung bersambut, Kepala Bappeda Aceh, Zulkifli, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif pembentukan regulasi kekayaan intelektual tersebut. Ia mengakui bahwa Aceh memiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam dan menjanjikan, terutama yang tersebar di dalam 17 subsektor ekonomi kreatif yang telah ditetapkan secara nasional.
"Pemerintah Aceh menyambut baik dan mendukung sepenuhnya lahirnya pembentukan regulasi terkait Kekayaan Intelektual di Aceh. Mengingat provinsi kita memiliki potensi yang luar biasa, terutama di 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, aturan ini sangat dibutuhkan," ungkap Zulkifli dalam pertemuan tersebut.
Zulkifli menambahkan bahwa keberadaan regulasi ini nantinya akan menjadi dasar pijakan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pengembangan ekonomi yang lebih terukur. Dengan adanya payung hukum yang jelas, para pelaku industri kreatif diharapkan lebih percaya diri dalam berinovasi dan mendaftarkan karya-karya mereka sebagai hak kekayaan intelektual yang sah.
Sebagai langkah percepatan untuk merumuskan aturan tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh dan Bappeda Aceh sepakat untuk membentuk tim koordinasi lintas sektoral. Tim ini akan melibatkan berbagai instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintah Aceh guna memastikan regulasi yang disusun bersifat inklusif dan aplikatif di lapangan.
Beberapa instansi yang akan dilibatkan dalam tim koordinasi ini antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG). Kolaborasi ini diharapkan mampu memetakan potensi kekayaan intelektual dari tingkat desa hingga provinsi.
Untuk menjaga ritme kerja yang cepat, kedua instansi juga telah menyepakati pembukaan ruang asistensi melalui grup koordinasi digital. Komunikasi intensif melalui platform digital ini dilakukan agar draf regulasi dapat segera dirampungkan tanpa terkendala birokrasi yang panjang. Melalui langkah ini, diharapkan draf regulasi kekayaan intelektual Aceh dapat segera diimplementasikan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui sektor ekonomi kreatif.