Wali Kota Langsa Tegaskan Bantuan Banjir Sesuai Aturan, Respons Aksi Warga

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:23:51 WIB
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana menegaskan bantuan banjir disalurkan sesuai aturan dan tanpa diskriminasi.

Langsa — Pemerintah Kota (Pemko) Langsa memberikan tanggapan resmi atas aksi unjuk rasa warga terkait penyaluran bantuan korban banjir pada Rabu (30/4/2026). Massa menyuarakan tuntutan percepatan pencairan dana, distribusi adil dan merata, transparansi data penerima, serta permintaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki aliran dana apabila ditemukan kejanggalan.

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, menyebutkan bahwa masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah, khususnya dalam penanganan pascabencana hidrometeorologi tersebut.

Skema Bantuan Berbeda dari Program Sebelumnya

Wali Kota menjelaskan perbedaan mendasar skema bantuan banjir kali ini dengan program sebelumnya. Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp200 ribu dan bantuan pangan berupa beras bersumber dari APBK Pemko Langsa dan telah disalurkan sebelumnya.

"Untuk bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya berwenang mengusulkan dan menyalurkan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan," jelas Jeffry Sentana, Rabu lalu.

Ia menegaskan seluruh bantuan yang belum tersalurkan akan segera dicairkan kepada masyarakat yang berhak sesuai ketentuan berlaku. Pemko Langsa berkomitmen bahwa seluruh dana bantuan banjir akan disalurkan tanpa diskriminasi dan bebas dari praktik yang tidak dibenarkan, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Toleransi Zero untuk Pelanggaran Hukum

Wali Kota menyampaikan tidak akan mentolerir praktik korupsi di lingkungan Pemko Langsa. Apabila ditemukan kesalahan dalam proses pendataan hingga penyaluran bantuan, termasuk penggunaan dana perbaikan rumah, hal tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jika terdapat oknum di jajaran pemerintah yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi, maka akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum," ujar Jeffry Sentana.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ady Tyogunawan, SH, MH, mempertegas bahwa langkah yang disampaikan Wali Kota telah sesuai dengan kewenangannya. "Yang terpenting, penyaluran dana bantuan harus mengikuti petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Normalisasi Kawasan untuk Pencegahan Banjir Mendatang

Wali Kota turut menjelaskan langkah penertiban dan normalisasi kawasan, termasuk penataan pedagang kaki lima (PKL), merupakan bagian dari upaya pencegahan banjir di masa mendatang. Upaya tersebut dilakukan melalui pembersihan dan optimalisasi fungsi saluran drainase, khususnya di kawasan pasar.

"Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap bekerja sama dengan semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan penyaluran bantuan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," tambah Jeffry Sentana.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Ketua dan Anggota DPRK Langsa, Kapolres Langsa, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Dandim 0104/Aceh Timur yang diwakili Danramil 02/Langsa, Sekretaris Daerah, para Asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. Pemko Langsa mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dan mengimbau seluruh elemen untuk menjaga kondusivitas daerah demi kelancaran proses pemulihan pascabencana.

Reporter: Redaksi
Back to top