ACEH — Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan. Pada Mei 2026, BPNT disalurkan sebesar Rp 600.000 untuk setiap keluarga penerima manfaat selama tiga bulan (April, Mei, dan Juni). Program ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang membutuhkan.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk periode tiga bulan. Penyaluran ini merupakan bagian dari anggaran yang disiapkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Pencairan BPNT dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui kantor pos sesuai dengan domisili penerima. Batas pencairan untuk bantuan bulan April, Mei, dan Juni adalah hingga akhir bulan Juni 2026.
Bagi calon penerima yang belum terdaftar, pengajuan dapat dilakukan melalui instansi sosial setempat dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga dan dokumen identitas lainnya. Informasi lengkap mengenai pengajuan dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan kendala atau penipuan terkait bantuan sosial, dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial dan menghindari calo atau pungutan liar yang mungkin mengatasnamakan program ini.