LANGSA — Aparat penegak hukum di Aceh tidak hanya bekerja di belakang meja. Bea Cukai Langsa turun ke lapangan untuk menyadarkan warga tentang bahaya perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Kegiatan edukasi ini digelar bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera.
"Kami mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mencegah terjadinya perdagangan dan peredaran ilegal terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa Destinhuru Hend Dhito di Langsa, Senin.
Destinhuru menjelaskan, Bea Cukai memiliki kewenangan mengawasi lalu lintas barang berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Pengawasan ini menjadi kunci dalam mendeteksi upaya penyelundupan satwa liar yang sering dikemas dalam pengiriman barang biasa.
Pada akhir 2026, Bea Cukai Langsa bersama aparat penegak hukum menindak ekspor ilegal berbagai satwa liar dilindungi di Kabupaten Aceh Timur. Langkah tegas itu menjadi salah satu bukti bahwa jalur perdagangan gelap masih menjadi ancaman serius.
Edukasi dan sosialisasi ini merupakan inisiasi Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan RI. Kegiatan tersebut tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga warga di tingkat kampung yang kerap menjadi mata rantai pertama peredaran satwa ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto menegaskan, sinergi antarinstansi akan terus diperkuat. "Kami mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan," ujarnya.
Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan praktik jual-beli satwa dilindungi di lingkungan sekitar. Informasi dari warga menjadi data penting bagi aparat untuk menelusuri jaringan perdagangan ilegal yang lebih besar.
Satwa seperti trenggiling, burung kakatua, dan beberapa jenis kura-kura asal Aceh kerap menjadi target utama penyelundup. Tanpa pengawasan dan kesadaran warga, populasi satwa endemis ini bisa terus menyusut.