BANDA ACEH — Kepastian layanan kesehatan bagi warga Aceh kembali terjamin setelah Gubernur Mualem secara resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Aturan yang sempat menuai polemik itu dinilai membatasi akses berobat bagi masyarakat kelas bawah. Kini, skema JKA kembali berjalan tanpa sekat.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil evaluasi panjang. Pemerintah menerima masukan dari DPR Aceh, forum group discussion (FGD), hingga aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak pemberlakuan pergub tersebut.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Nurlis saat menyampaikan pernyataan Gubernur Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Salah satu poin krusial yang ditegaskan kembali adalah soal sistem pembiayaan. Mualem memastikan tidak ada pengelompokan pasien berdasarkan desil atau strata ekonomi dalam pelayanan JKA. Semua warga yang sakit dan masuk dalam skema JKA berhak mendapat pembiayaan penuh.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” jelas Mualem dalam pernyataan resminya.
Dengan dicabutnya pergub tersebut, masyarakat Aceh dipastikan tetap bisa berobat seperti biasa di rumah sakit rujukan. Sebelumnya, sejumlah kalangan khawatir kebijakan baru akan mempersulit akses layanan kesehatan bagi warga miskin dan rentan. Kini, kekhawatiran itu sirna seiring keputusan gubernur untuk kembali ke skema awal JKA.
Pemerintah Aceh berjanji akan terus menyempurnakan tata kelola JKA ke depan dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas. Evaluasi berkala terhadap kebijakan kesehatan daerah akan terus dilakukan agar tidak lagi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.