BANDA ACEH — Rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Ulee Kareng itu dihadiri oleh para keuchik, kepala puskesmas, hingga petugas Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT). Fokus utama pembahasan adalah proses verifikasi dan validasi data warga miskin dan rentan yang akan menjadi peserta JKA.
Pemerintah Aceh menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya. Regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian, mulai dari kriteria kepesertaan, besaran iuran, hingga mekanisme pelayanan di fasilitas kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh yang diwakili Kepala Bidang terkait menegaskan bahwa akurasi data menjadi kunci utama. Pihaknya mendorong pembaruan desil sebagai dasar penentuan siapa saja yang berhak menerima manfaat JKA.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga Banda Aceh, khususnya di Ulee Kareng, yang mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi,” demikian pernyataan perwakilan Dinsos dalam rapat tersebut.
Camat Ulee Kareng, Akbar Mirza, menekankan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 perlu dipahami secara menyeluruh oleh semua pihak. Ia menyebut kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan, keuchik, dan petugas SLRT yang menjadi operator SIKS-NG di tingkat gampong.
“Penyesuaian penting ada di kepesertaan, iuran, hingga mekanisme pelayanan. Semua harus paham agar tidak ada kesalahan di lapangan,” ujar Akbar Mirza dalam sambutannya.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah provinsi untuk menjamin seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan bermutu tanpa hambatan biaya. Dengan rakor ini, Dinsos Kota Banda Aceh berharap tidak ada warga yang terlewat dari program jaminan kesehatan hanya karena data yang belum diperbarui.