SUKA MAKMUE — Rencana operasi pertambangan di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas sekitar 1.800 meter persegi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang memicu gelombang penolakan dari masyarakat setempat. Warga yang tergabung dalam Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB) memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat izin PT Alam Cempaka Wangi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Empat Kepala Desa Beri Rekomendasi, Warga Tak Dilibatkan
Zakaria mengungkapkan bahwa izin pertambangan tersebut telah memperoleh rekomendasi dari empat kepala desa, yakni Desa Babah Suak, Blang Meurandeh, Kuta Tengoh, dan Blang Puuk. Namun, menurutnya, proses itu berlangsung tanpa sepengetahuan dan partisipasi masyarakat luas.
“Izin ini dibuat secara diam-diam tanpa memberitahukan kepada warga. Karena itu masyarakat merasa kecewa dan bingung dengan kondisi yang terjadi sekarang,” ujar Zakaria kepada Nukilan, Kamis (14/5/2026).
Dari Aksi Jembatan hingga Hadang Alat Berat
Penolakan terhadap rencana tambang ini bukan kali pertama terjadi. Pada Selasa (12/5/2026), warga menggelar aksi demonstrasi di atas Jembatan Beutong Ateuh. Dalam orasi mereka, warga menyuarakan penolakan terhadap seluruh jenis izin tambang yang beroperasi di wilayah kecamatan.
Tak hanya pria, kaum perempuan juga turun ke jalan. Mereka menghadang jalan agar alat berat perusahaan tidak bisa memasuki kawasan permukiman warga. Aksi ini menunjukkan tingkat kekhawatiran yang tinggi di kalangan masyarakat.
“Luka Dua Kali” Setelah Bencana
Zakaria menyebut kemunculan izin tambang ini menjadi pukulan berat bagi warga yang sebelumnya baru saja pulih dari dampak bencana alam. Ia menggambarkan kondisi tersebut sebagai luka berlapis.
“Masyarakat merasa ini seperti luka dua kali. Setelah bencana, sekarang muncul lagi izin tambang yang membuat warga semakin khawatir,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada kepastian maupun penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai kelanjutan izin tersebut. GBAB bersama warga berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum dan aksi masyarakat.