Pencarian

Aceh Peringkat ke-19 Penempatan PMI Resmi, Tapi Masuk 10 Besar Nasional Kasus Pengaduan Pekerja Migran

Rabu, 01 Juli 2026 • 18:12:01 WIB
Aceh Peringkat ke-19 Penempatan PMI Resmi, Tapi Masuk 10 Besar Nasional Kasus Pengaduan Pekerja Migran
Pekerja migran Aceh rentan mengalami masalah karena keberangkatan nonprosedural.

BANDA ACEH — Ketua Tim Pelindungan BP3MI Aceh, Fauzah Marhamah, mengungkapkan bahwa 97,6 persen dari total 167 pengaduan yang diterima berasal dari PMI yang berangkat secara nonprosedural. Banyak calon pekerja migran hanya bermodalkan paspor tanpa visa kerja maupun dokumen ketenagakerjaan yang dipersyaratkan.

"Faktanya, masih banyak pekerja yang hanya menggunakan paspor untuk bekerja di luar negeri tanpa menggunakan visa kerja dan dokumen pendukung lainnya," kata Fauzah dalam kegiatan Evening Talk di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Selasa (30/6/2026).

Mayoritas Pengaduan: PMI Ditahan di Negara Tujuan

BP3MI Aceh mencatat, kasus pengaduan terbanyak berkaitan dengan PMI yang ditahan di negara tujuan, mencapai 23 orang. Disusul permohonan pemulangan sebanyak 18 kasus, penipuan peluang kerja 17 kasus, dan pekerja migran yang mengalami sakit sebanyak 15 kasus.

Fauzah menilai kondisi ini menjadi alarm bahwa perlindungan terhadap pekerja migran harus dimulai sejak sebelum keberangkatan. Pekerja yang berangkat di luar prosedur resmi lebih rentan menjadi korban eksploitasi, penipuan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Malaysia Tujuan Utama, Bireuen Catat Pengaduan Tertinggi

Malaysia masih menjadi negara tujuan utama PMI asal Aceh dengan jumlah 1.158 orang. Berikutnya Brunei Darussalam sebanyak 335 orang dan Arab Saudi 239 orang. Berdasarkan daerah asal, Aceh Tenggara menjadi kabupaten dengan penempatan PMI terbanyak, yakni 291 orang. Disusul Bireuen 268 orang, Pidie 233 orang, Aceh Utara 218 orang, Aceh Timur 156 orang, dan Aceh Tamiang 151 orang.

Namun, Bireuen justru mencatat jumlah pengaduan kasus tertinggi, yakni 35 kasus. Posisi berikutnya ditempati Aceh Tamiang dengan 30 kasus, Aceh Utara 12 kasus, Aceh Timur dan Kota Langsa masing-masing 11 kasus, serta Aceh Besar 10 kasus.

1.494 PMI Dipulangkan, Modus Perekrutan Ilegal Masih Marak

Sepanjang 2023–2026, BP3MI Aceh memfasilitasi pemulangan 1.494 PMI. Pemulangan terbanyak berasal dari Aceh Utara sebanyak 327 orang, disusul Bireuen 219 orang, Pidie 193 orang, Aceh Timur 172 orang, Lhokseumawe 85 orang, dan Pidie Jaya 80 orang.

Fauzah mengatakan berbagai modus perekrutan ilegal masih sering ditemukan, mulai dari iming-iming gaji tinggi, pemalsuan identitas calon pekerja, hingga penyalahgunaan visa wisata atau visa umrah untuk bekerja.

"Kami mendorong perubahan paradigma agar pekerja migran asal Aceh tidak lagi dipandang sebagai pekerja berkeahlian rendah yang mudah dimanfaatkan calo, tetapi menjadi pekerja yang mandiri, memiliki kompetensi, dan memahami prosedur penempatan yang benar," kata Fauzah.

BP3MI Aceh kini memperkuat upaya pencegahan melalui program Saweu Gampong dengan melibatkan pemerintah desa dalam mendeteksi dini keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural serta meningkatkan literasi masyarakat mengenai migrasi yang aman. (*)

Bagikan
Sumber: waspadaaceh.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks