BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran Rp 1 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) 2026 untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 5.400 pekerja rentan di ibu kota Provinsi Aceh itu.
Sasaran Program: Pekerja Informal Tanpa Jaminan Formal
Para penerima manfaat adalah pekerja sektor informal yang selama ini berisiko tinggi. Mereka kerap bekerja tanpa perlindungan keselamatan dan jaminan hari tua.
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, Selasa (1/7), menyatakan harapannya agar program ini dapat memberikan perlindungan nyata. "Program ini dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja informal yang berisiko mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat mencari nafkah," ujarnya.
Anggaran Rp 1 Miliar untuk 5.400 Pekerja
Setiap pekerja rentan yang terdaftar akan mendapatkan pembayaran iuran secara penuh oleh pemerintah kota. Total anggaran Rp 1 miliar dialokasikan khusus untuk menutup premi mereka selama satu tahun anggaran.
Langkah ini merupakan bentuk intervensi langsung pemerintah daerah untuk menekan angka kerentanan sosial di kalangan pekerja informal. Banyak dari mereka bekerja sebagai buruh harian, pedagang kaki lima, atau ojek pangkalan yang tidak memiliki hubungan kerja tetap.
Latar Belakang: Risiko Kecelakaan dan Kematian Saat Bekerja
Irwansyah menekankan bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian saat mencari nafkah menjadi alasan utama program ini digulirkan. Tanpa jaminan sosial, satu musibah bisa menjerumuskan keluarga pekerja ke dalam kemiskinan.
DPRK Banda Aceh berharap skema ini bisa diperluas di tahun-tahun mendatang seiring dengan peningkatan kapasitas fiskal daerah. Program serupa sebelumnya juga pernah dijalankan di beberapa kota lain di Indonesia dengan basis data pekerja rentan yang diverifikasi oleh dinas sosial setempat.
Implementasi Mulai Tahun Anggaran 2026
Pembayaran premi akan mulai direalisasikan setelah APBK 2026 ditetapkan dan diverifikasi oleh pemerintah provinsi. Data calon penerima akan disusun oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh bekerja sama dengan kelurahan-kelurahan.
Pekerja rentan yang memenuhi kriteria akan diundang untuk mendaftar dan melengkapi dokumen kependudukan. Proses verifikasi akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan tepat sasaran.