BANDA ACEH — Rancangan Peraturan Wali Nanggroe tentang hutan dan pertambangan mendapat lampu hijau dari Komisi VII DPRA. Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza, menyebut inisiatif ini sebagai langkah strategis untuk menekan kerusakan lingkungan yang kian marak di Aceh.
“Pengelolaan hutan dan pertambangan harus dilakukan secara baik dan terukur. Kehadiran regulasi ini nantinya diharapkan dapat memperkuat peran pawang hutan, mukim, dan masyarakat adat dalam menjaga wilayahnya,” kata Ilmiza dalam forum yang dihadiri Dinas Kehutanan Aceh, Dinas ESDM Aceh, BKSDA, BPKH, BPN, WWF, Flora and Fauna International (FFI), JKMA, WALHI Aceh, dan Majelis Adat Aceh tersebut.
Tambang Ilegal di Jantho Jadi Contoh Nyata
Ilmiza mencontohkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, yang telah mengubah kondisi lingkungan secara drastis. “Dulu air di kawasan itu sangat jernih, tetapi setelah adanya aktivitas tambang ilegal warnanya berubah menjadi keruh dan kekuningan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada aturan yang kuat dan pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penguatan tata kelola hutan tidak bisa lagi ditunda mengingat dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat di sejumlah daerah.
Apa Isi Regulasi yang Dinantikan Masyarakat Adat?
Ketua Majelis Tuha Lapan yang juga bagian dari Majelis Syura Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, mengatakan peraturan ini sudah lama dinantikan. Tujuannya agar pengelolaan hutan bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana.
“Peraturan Wali Nanggroe tentang hutan dan hutan adat ini sangat dibutuhkan. Tujuannya agar pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana,” katanya.
Dukungan Lintas Instansi dan Organisasi Lingkungan
Dalam FGD tersebut, sebagian besar peserta mendukung lahirnya regulasi yang mampu memperkuat perlindungan hutan, satwa liar, dan masyarakat adat. Masukan mengalir dari Dinas Kehutanan Aceh, Dinas ESDM Aceh, BKSDA, BPKH, BPN, hingga organisasi lingkungan seperti WWF, Flora and Fauna International (FFI), JKMA, dan WALHI Aceh.
Rancangan Peraturan Wali Nanggroe ini diharapkan menjadi salah satu payung hukum yang memperjelas peran masyarakat adat dalam menjaga kawasan hutan sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan di Aceh.