BANDA ACEH - Praktik pungutan liar di area parkir kerap jadi keluhan warga Banda Aceh. Untuk mengatasinya, Pemko Banda Aceh melakukan sejumlah pembenahan, mulai dari seragam baru hingga penegasan tarif resmi.
Perubahan paling mencolok adalah seragam juru parkir yang kini berwarna hijau cerah, lengkap dengan topi bertuliskan "JUKIR", tanda pengenal, dan kode zona. Sebelumnya, juru parkir memakai rompi oranye-biru yang kerap disalahgunakan pihak tak berwenang.
Kenapa Perlu Waspada Jukir Liar
Tanpa identitas yang jelas, warga sulit membedakan mana juru parkir resmi dan mana yang bukan. Akibatnya, praktik pungutan di luar tarif resmi masih sering terjadi, terutama di kawasan ramai seperti Pasar Aceh dan Ulee Lheue.
Tarif Resmi yang Berlaku
Pemerintah menetapkan tarif Rp1.000-Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000-Rp4.000 untuk mobil di sebagian besar titik parkir kota, meski ada penyesuaian di kawasan tertentu.
Kawasan Padat yang Perlu Diwaspadai
- Jalan Diponegoro (Pasar Aceh)
- Kawasan Wisata Ulee Lheue
- Jalan P. Nyak Makam (kawasan kuliner)
Ketiganya jadi titik dengan volume kendaraan tertinggi, terutama saat akhir pekan.
Prinsip Layanan 5S buat Jukir Resmi
Selain seragam baru, juru parkir resmi juga didorong menerapkan budaya Senyum, Sapa, Sopan, Santun, Sabar dalam melayani pengendara — upaya membangun kepercayaan publik.
Manfaat di Balik Retribusi Parkir
Uang retribusi yang dibayarkan warga jadi salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang dipakai buat pembangunan kota. Juru parkir resmi sendiri kini dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Kalau Kena Pungli, Harus Bagaimana?
Warga yang merasa dimintai tarif melebihi ketentuan resmi disarankan tidak segan menegur dan melaporkannya ke instansi terkait agar bisa ditindak.
Tips Praktis Sebelum Parkir
- Cek dulu apakah ada rambu tarif resmi terpampang.
- Perhatikan seragam hijau dan tanda pengenal jukir.
- Minta struk atau bukti bayar kalau tersedia.
- Jangan ragu bertanya jika tarif terasa tidak wajar.
FAQ
- Apakah tarif parkir sama di seluruh kota? Sebagian besar sama, tapi ada penyesuaian di kawasan padat.
- Bagaimana ciri jukir resmi? Seragam hijau, topi JUKIR, ID card, kode zona.
- Apakah jukir resmi dapat perlindungan kerja? Ya, lewat BPJS Ketenagakerjaan.
- Ke mana melapor pungli? Ke Pemko Banda Aceh bagian terkait.
- Apakah retribusi parkir masuk PAD? Betul, dipakai buat pembangunan kota.
Dengan mengenali ciri-ciri jukir resmi dan tarif yang berlaku, warga Banda Aceh bisa lebih percaya diri saat parkir di ruang publik.