Pencarian

BI Gratiskan Biaya QRIS untuk Semua Merchant Mulai 1 Oktober 2026, Transaksi hingga Rp 100 Ribu Tak Kena MDR

Selasa, 18 Agustus 2026 • 07:47:31 WIB
BI Gratiskan Biaya QRIS untuk Semua Merchant Mulai 1 Oktober 2026, Transaksi hingga Rp 100 Ribu Tak Kena MDR
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan kebijakan penghapusan biaya transaksi QRIS hingga Rp 100 ribu di Jakarta, Senin (17/8/2026).

ACEH — Perluasan insentif ini diumumkan langsung oleh Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, di sela upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026). Dengan skema baru, pelaku usaha dari semua skala—mulai pedagang kecil hingga korporasi besar—tidak lagi dibebani biaya layanan untuk transaksi QRIS di bawah Rp 100 ribu.

Insentif UMi Rp 500 Ribu Tetap Berlaku

Destry menegaskan ketentuan sebelumnya untuk kategori usaha mikro tidak dihapus. Kebijakan MDR 0% bagi merchant UMi dengan nilai transaksi sampai dengan Rp 500 ribu masih berjalan beriringan dengan aturan anyar ini.

"Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat," ujar Destry dalam keterangan resminya.

Target BI: Volume Transaksi Naik dan Digitalisasi Meluas

BI menilai penghapusan biaya ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat adopsi pembayaran digital di tengah momentum pemulihan ekonomi. Dengan biaya transaksi yang lebih murah, merchant diharapkan semakin aktif menerima pembayaran non-tunai.

"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat," jelas Destry.

Respons Kebijakan untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan. Kebijakan ini selaras dengan cetak biru Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

"Sesuai BSPI 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi," tandas Ryan.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ekosistem usaha, terutama sektor UMKM yang selama ini kerap mengeluhkan beban biaya transaksi digital. Efisiensi biaya ini diharapkan mampu meningkatkan margin usaha dan mendorong konsumsi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Follow www.pantauaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks