ACEH — Gubernur Jambi Al Haris mengumumkan kebijakan ini di Lapangan Kantor Gubernur Jambi pada Senin (17/8), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Bagi pemilik kendaraan yang tunggakannya sudah menumpuk bertahun-tahun, ini kesempatan untuk "reset" kewajiban tanpa harus membayar denda atau pokok tahun-tahun sebelumnya.
Skema Pembebasan: Pokok PKB Dihapus, Cukup Bayar Satu Tahun
Poin utama program ini adalah pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Artinya, berapa pun jumlah tahun tunggakan—dua tahun, lima tahun, bahkan lebih—kewajiban yang harus dibayar hanya satu tahun sesuai ketentuan program.
Skema ini berbeda dari pemutihan biasa yang kerap hanya menghapus sanksi administrasi atau denda. Dengan penghapusan pokok tunggakan, beban finansial pemilik kendaraan jauh lebih ringan, terutama untuk kendaraan dengan nilai jual tinggi.
1,2 Juta Kendaraan Menunggak: Potensi Penerimaan yang Mengendap
Al Haris menyebut masih ada sekitar 1,2 juta kendaraan di Provinsi Jambi yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang masih rendah—dan program ini adalah upaya konkret untuk menarik kembali wajib pajak tanpa rasa takut akan akumulasi tagihan.
"Mudah-mudahan warga Jambi ini memang tergugah hatinya. Masih ada 1,2 juta kendaraan yang belum bayar pajak," kata Al Haris saat penyampaian program.
Jadwal dan Durasi: Hanya 44 Hari
Program berjalan efektif mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Dengan durasi sekitar enam pekan, pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini perlu segera mengurus administrasi di kantor Samsat setempat—jangan menunggu akhir periode karena antrean biasanya membeludak.
Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Bayar
Meski pokok tunggakan dihapus, ada beberapa hal yang wajib dicek sebelum datang ke Samsat:
- Status blokir STNK—kendaraan dengan tunggakan bertahun-tahun biasanya masuk daftar blokir; pastikan proses pembukaan blokir berjalan bersamaan dengan pembayaran
- Biaya pengesahan STNK tahunan—tetap berlaku dan tidak termasuk dalam keringanan program
- SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan)—komponen ini biasanya tetap ditagih penuh, tidak ikut dihapus
- Validasi data kendaraan—pastikan nama di STNK sesuai KTP untuk menghindari penolakan saat proses
Kesimpulan: Kesempatan Emas, Tapi Jangan Tunda
Program ini jelas menguntungkan pemilik kendaraan yang selama ini terbebani tunggakan. Dengan penghapusan pokok PKB, biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih kecil dibandingkan jika harus membayar semua tahun tunggakan plus denda.
Namun, efektivitas program sangat bergantung pada kesiapan layanan Samsat di lapangan. Antrean panjang hampir pasti terjadi di pekan-pekan terakhir. Saran kami: urus di minggu pertama, siapkan dokumen lengkap, dan pastikan dana untuk komponen di luar PKB (SWDKLLJ dan biaya administrasi) sudah tersedia. Untuk pemilik kendaraan dengan tunggakan di atas tiga tahun, program ini adalah opsi paling masuk akal dibandingkan harus membayar penuh—sekaligus cara tercepat untuk kembali legal di jalan.