BANDA ACEH — Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menegaskan bahwa kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah tidak sedang menghadapi persoalan. Ia menyebut pembagian tugas yang dilakukan keduanya selama ini proporsional dan memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, mekanisme pembagian tugas antara Mualem—sapaan akrab Gubernur—dan Dek Fadh merupakan hal yang lumrah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penilaian serupa, kata dia, juga pernah disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Fungsi Wakil Gubernur Saat Pemimpin Berhalangan
Nurlis menjelaskan bahwa gubernur memiliki segudang agenda yang kerap berlangsung bersamaan. Dalam situasi seperti ini, wakil gubernur mendapat mandat untuk mewakili gubernur di sejumlah acara resmi.
"Tugas gubernur sangat banyak. Bahkan, ada sejumlah agenda yang berlangsung pada waktu bersamaan sehingga diperlukan pembagian tugas. Itu hal yang biasa, normal, dan sesuai mekanisme," ujarnya.
Ia merujuk pada Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu secara eksplisit menyatakan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah ketika kepala daerah berhalangan sementara.
"Jadi, ketika wakil gubernur melaksanakan tugas gubernur yang sedang berhalangan, itu merupakan hal yang lumrah. Itulah fungsi wakil gubernur sebagaimana diatur dalam undang-undang," katanya.
Rentetan Agenda yang Diwakili Dek Fadh
Pembagian peran tersebut, kata Nurlis, terlihat nyata dalam beberapa agenda kenegaraan terakhir. Dek Fadh diketahui memimpin Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Selain itu, ia juga menghadiri peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026. Saat acara tersebut sempat diwarnai kericuhan, Dek Fadh bahkan turun langsung ke tengah massa untuk menenangkan situasi.
Langkah itu, menurut Nurlis, merupakan wujud tanggung jawab wakil gubernur dalam membantu gubernur menangani persoalan pemerintahan dan kemasyarakatan. Terbaru, Dek Fadh juga mewakili gubernur dalam rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Jangan Dijadikan Isu Politisasi
Nurlis meminta publik tidak mempolitisasi pembagian tugas antara Mualem dan Dek Fadh. Ia menilai isu yang berkembang di media sosial justru berpotensi memecah belah dan membingungkan masyarakat.
"Jangan dijadikan isu politik, apalagi sebagai ajang adu domba hingga membuat flyer hoaks. Hal seperti itu tidak baik karena dapat membingungkan masyarakat yang belum memahami mekanisme pemerintahan," pungkas Nurlis.
Dalam menjalankan pemerintahan, keduanya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.