Pencarian

Handi Risza Tegaskan Bank Tak Boleh Tolak Perintah APH, tapi Bisa Verifikasi Formalitas

Rabu, 26 Agustus 2026 • 18:20:27 WIB
Handi Risza Tegaskan Bank Tak Boleh Tolak Perintah APH, tapi Bisa Verifikasi Formalitas
Handi Risza Tegaskan Bank Tak Boleh Tolak Perintah APH, tapi Bisa Verifikasi Formalitas

JAKARTA — "Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut," ujar Handi dalam keterangannya. Wakil Rektor Universitas Paramadina itu menyampaikan hal ini terkait kewajiban bank terhadap aparat penegak hukum, terutama dalam hal pemblokiran sementara atau penundaan transaksi untuk penyidikan kejahatan keuangan.

Menurut Handi, posisi bank berada di antara dua kewajiban yang harus diseimbangkan: kepatuhan terhadap proses hukum dan kepastian bahwa setiap tindakan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa bank tidak punya pilihan untuk menghindari perintah resmi APH.

Handi menjelaskan bahwa bank memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, khususnya bila hal itu berkaitan dengan penyidikan kejahatan keuangan. "Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya panduan teknis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperjelas prosedur. "Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil," kata Handi.

Kejelasan prosedur, lanjut Handi, akan membantu bank membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan. Dengan begitu, penegakan hukum bisa berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.

Hal ini sejalan dengan penjelasan OJK mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan tindakan tersebut memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menjelaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Tindakan itu perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Penjelasan yang sama juga disampaikan OJK terkait dasar hukum dan sifat sementara dari penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri tersebut.

Follow www.pantauaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Terkini

Indeks