Pencarian

Cekcok Soal Air Sawah di Pidie Berujung Maut, Petani Lansia Tewas Disabet Parang, Pelaku Serahkan Diri

Kamis, 27 Agustus 2026 • 00:04:01 WIB
Cekcok Soal Air Sawah di Pidie Berujung Maut, Petani Lansia Tewas Disabet Parang, Pelaku Serahkan Diri
Polisi mengamankan satu bilah parang sebagai barang bukti dalam kasus tewasnya petani lansia di Pidie.

SIGLI — Persoalan rebutan air untuk lahan persawahan berakhir tragis di Kabupaten Pidie. Sukirman (66), warga Paloh Jeurat, meninggal dunia setelah mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian wajah dan leher pada Rabu (26/8/2026).

Peristiwa ini bermula dari rasa kesal Nurdin yang kerap kali tidak mendapatkan pasokan air irigasi untuk sawahnya. Pertemuan antara keduanya di lokasi kejadian justru berubah menjadi pertengkaran hebat.

Khilaf dan Langsung Menyerahkan Diri

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Mirzan, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, Nurdin sempat menanyakan perihal hilangnya aliran air menuju lahannya kepada Sukirman sebelum akhirnya percakapan memanas.

"Korban menderita luka serius di bagian wajah dan leher dan meninggal dunia. Pelaku menyerahkan diri kepada polisi," ujar Iptu Mirzan saat dikonfirmasi.

Berbeda dengan pelaku tindak kriminal pada umumnya, Nurdin tidak mencoba melarikan diri. Ia justru memilih mendatangi Mapolsek Grong-Grong dengan berjalan kaki sambil membawa parang yang digunakan untuk menyerang korban.

Kepada penyidik, Nurdin mengaku khilaf dan tidak menyangka sabetan parangnya berakibat fatal hingga merenggut nyawa Sukirman.

Jalur Adat Keujruen Blang Gagal Temukan Titik Temu

Ironisnya, persoalan distribusi air yang memicu peristiwa ini sebelumnya direncanakan untuk diselesaikan melalui lembaga adat setempat, yaitu keujruen blang. Lembaga ini biasanya menjadi penengah utama dalam sengketa pertanian di Aceh.

Namun, upaya damai tersebut tidak sempat terlaksana. Pertemuan antara kedua pihak di kawasan Jalan Grong-Grong justru berubah menjadi tragedi sebelum mediasi adat digelar.

Tersangka Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

Setelah menyerahkan diri, Nurdin langsung dibawa ke Mapolres Pidie untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 468 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya berat, mengingat korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa ini menjadi pengingat pahit betapa sengketa air irigasi yang kerap terjadi di daerah agraris bisa berujung fatal jika tidak ditangani dengan kepala dingin dan mengedepankan jalur musyawarah.

Follow www.pantauaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: komparatif.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks