Pencarian

Perbup Pilpengkute Terbit, 116 Kute di Aceh Tenggara Siap Gelar Pemilihan Pengulu November 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 • 14:31:02 WIB
Perbup Pilpengkute Terbit, 116 Kute di Aceh Tenggara Siap Gelar Pemilihan Pengulu November 2026
Perbup Nomor 22 Tahun 2026 resmi menjadi payung hukum penyelenggaraan Pilpengkute serentak di 116 kute pada November 2026.

KUTACANE — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK) Aceh Tenggara memastikan tahapan Pilpengkute serentak untuk 116 kute akan digelar pada November 2026. Kepala DPMK Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, menyebut regulasi pelaksanaan telah rampung setelah melalui proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Aceh.

Perbup Nomor 22 Tahun 2026 itu resmi menjadi payung hukum penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat gampong tersebut. Sebelumnya, pelaksanaan sempat direncanakan pada Juni atau Juli 2026, namun tertunda lantaran pemerintah daerah masih menunggu persetujuan provinsi.

"Pilpengkute serentak akan diikuti sebanyak 116 Kute peserta," kata Zahrul kepada rahasiaumum.com, Jumat (28/08/2026).

Pembentukan Panitia Mulai Berjalan di Tingkat Kute

Dengan terbitnya Perbup tersebut, DPMK Aceh Tenggara kini bergerak menyosialisasikan aturan ini ke seluruh pemerintah kecamatan. Selanjutnya, para camat meneruskan regulasi itu kepada Badan Permusyawaratan Kute (BPK) di masing-masing gampong.

Langkah konkret di lapangan mulai terlihat. Pembentukan Panitia Pemilihan Pengulu (P3) kini tengah dilakukan di sejumlah kute yang menjadi peserta Pilpengkute serentak tahun ini.

Mengapa Jadwal Pilpengkute Mundur dari Rencana Awal?

Penundaan jadwal dari pertengahan tahun menjadi November 2026 bukan tanpa sebab. Zahrul Akmal menjelaskan, proses birokrasi menjadi faktor utama keterlambatan tersebut.

"Kenapa rencana pelaksanaan Pilpengkute tertunda? Karena kita menunggu hasil fasilitasi persetujuan Perbub ini dari Pemerintah Provinsi Aceh," ujarnya.

Anggaran Pilpengkute Bersumber dari APBK dan Dana Desa

Pembiayaan pelaksanaan Pilpengkute serentak di 116 kute tersebut tidak membebani APBN. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara 2026 serta Dana Desa (DD) yang dimiliki masing-masing kute peserta.

Dengan skema pembiayaan tersebut, diharapkan seluruh tahapan pemilihan, mulai dari pembentukan panitia hingga pemungutan suara, dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada November mendatang.

Follow www.pantauaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rahasiaumum.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks