PIDIE JAYA — Rapat pra-pembahasan perubahan Qanun RTRW 2014-2034 digelar Banleg DPRK Pidie Jaya dengan melibatkan sepuluh instansi daerah. Peserta rapat mencakup Sekretaris Daerah, para asisten, Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda, Distanpang, Disbunnak, DKP, DLH, BPBD, DPMPTSP, serta Dinas Pertanahan.
Ketua Banleg DPRK Pijay Nazaruddin Ismail mengatakan rapat difokuskan pada percepatan tahapan peninjauan kembali RTRW. Kelengkapan dokumen teknis, kejelasan substansi dan peta perubahan, serta sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah menjadi bahasan utama.
Delapan Kecamatan Masuk Perhatian Khusus
Pembahasan juga menyentuh aspek perlindungan lingkungan dan lahan pertanian produktif. Kawasan rawan bencana serta pemerataan pembangunan di delapan kecamatan di Pidie Jaya masuk dalam perhatian penting rapat.
"Selain itu juga turut serta pada pembahasan aspek perlindungan lingkungan, lahan pertanian produktif, kawasan rawan bencana, dan pemerataan pembangunan di delapan kecamatan juga menjadi perhatian penting," ujar Nazaruddin Ismail.
Banleg Minta Tim Terpadu dan Jadwal Penanggung Jawab
Politisi Partai Demokrat itu menekankan perlunya koordinasi lintas sektor yang efektif. Banleg mendorong pembentukan tim terpadu serta penetapan jadwal dan penanggung jawab yang jelas agar seluruh tahapan selesai terukur dan tepat waktu.
Menurut Nazaruddin, komitmen bersama diperlukan dalam mengawal proses legislasi. Rancangan Qanun Perubahan RTRW jangan sampai hanya memenuhi aspek administratif.
Hasil akhir yang diharapkan adalah kepastian hukum, dukungan bagi pembangunan berkelanjutan, dan jawaban atas kebutuhan masyarakat Pidie Jaya. Perubahan tata ruang diminta direncanakan matang, diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
"Perubahan tata ruang harus direncanakan secara matang, diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat," demikian Nazaruddin Ismail.
Sepuluh Instansi Duduk Satu Meja
Rapat pra-pembahasan menghadirkan instansi lintas sektor, dari perencanaan wilayah hingga penanganan bencana. Dinas Pekerjaan Umum dan Bappeda terlibat dalam pembahasan dokumen teknis dan peta perubahan. Distanpang, Disbunnak, dan DKP masuk pada aspek lahan produktif serta ruang kelautan dan perikanan.
DLH dan BPBD mengawal sisi perlindungan lingkungan dan kawasan rawan bencana. DPMPTSP serta Dinas Pertanahan melengkapi pembahasan dari sisi perizinan dan status lahan. Seluruh tahapan perubahan Qanun RTRW kini menunggu penetapan jadwal dan penanggung jawab dari tim terpadu yang disepakati.